BeritaHukrim

Kades Pragaan Daya Ditangkap Kejari Sumenep

594
×

Kades Pragaan Daya Ditangkap Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kades Pragaan Daya Ditangkap Kejari Sumenep
FOTO: Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, berinisial IM, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/4/2026) sore.

Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang merugikan negara hingga Rp 585 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa penetapan IM sebagai tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan panjang dan mendalam.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan audit terhadap keuangan desa.

“Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, kami menetapkan saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Endro saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.

Beberapa di antaranya meliputi proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, hingga penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Sejumlah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Endro.

Akibat perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 585 juta.

Saat ini, IM dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>