Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Skandal BGN Sudah Tujuh Orang Dijerat Kejagung - News 9
BeritaHukrim

Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Skandal BGN Sudah Tujuh Orang Dijerat Kejagung

18
×

Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Skandal BGN Sudah Tujuh Orang Dijerat Kejagung

Sebarkan artikel ini
Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Skandal BGN Sudah Tujuh Orang Dijerat Kejagung
FOTO: Tersangka Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir.

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.

Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penetapan tersangka terhadap seorang perwira tinggi Polri itu semakin mempertegas bahwa dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut diduga melibatkan pejabat di level atas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ujar Syarief dalam konferensi pers, dilansir dari Bloomberg Technoz, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan keterlibatan Lalu Muhammad Iwan Mahardan bermula pada 2025.

Dia diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD, yang saat ini masih berstatus saksi, untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut diduga dipersiapkan sebagai sarana penjualan perlengkapan makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan disebut telah ditentukan, dan menurut penyidik terdapat dugaan adanya bagian keuntungan yang mengalir kepada tersangka sebagai syarat agar penggunaan produk tersebut mendapat persetujuan.

“Di dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Lalu Muhammad Iwan Mahardan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi sorotan publik karena menyangkut program pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Penetapan tujuh tersangka memunculkan desakan agar Kejaksaan Agung mengusut perkara tersebut hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Daftar Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi BGN

  1. Dadan Hindayana – Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024–2026.
  2. Sonny Sanjaya – Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
  3. Lodewyk Pusung – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
  4. Asep Yusuf Somantri – Pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sonny Sanjaya.
  5. Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
  6. Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
  7. Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. ***

Tinggalkan Balasan