MALANG, NEWS9 – Komitmen Polresta Malang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda serta menyita ratusan ribu butir pil Double L, sabu-sabu, dan pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AW, MF, dan ANH. AW dan MF ditangkap pada 26 Juni 2026, sedangkan ANH ditangkap pada 29 Juni 2026.
Penangkapan dilakukan secara terpisah. AW diamankan di Kelurahan Cemorokandang, Kota Malang, MF di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan ANH di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, tersangka AW diketahui menguasai sekitar 90 ribu butir pil Double L.
Sementara itu, tersangka MF kedapatan membawa 200 ribu butir pil Double L serta narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram.
Barang haram tersebut dikemas dan disamarkan menggunakan peralatan medis untuk mengelabui petugas.
“Untuk tersangka ANH, yang bersangkutan juga berperan membantu peredaran sabu-sabu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setiap kali berhasil mengedarkan sabu,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis Aryana.
Selain itu, polisi menemukan 13 klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,6 gram yang dikemas menyerupai kemasan teh, serta sejumlah pil ekstasi dari tangan ANH.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa tersangka AW dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Tersangka MF dijerat dengan pasal yang sama karena mengedarkan obat keras ilegal dalam jumlah besar.
Sementara itu, tersangka ANH dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika terkait peredaran sabu dan pil ekstasi.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp20 miliar sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di wilayah Malang Raya.
Barang bukti yang mencapai 290 ribu butir pil Double L mengindikasikan adanya jaringan peredaran dalam skala besar yang masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Kompol Hendro Triwahyono menegaskan, penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan.
Polisi, lanjut dia, masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan karena masih ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus memburu mereka hingga tertangkap,” tegas Kompol Hendro. ***












