Diduga Mainkan Penanganan Perkara, Polresta dan Kapolda Diminta Periksa Kanit Reskrim Polsek Masalembu

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kanit Reskrim Polsek Masalembu Joko Dwi Heri Purnomo, (kiri). @by_News9.id

FOTO: Kanit Reskrim Polsek Masalembu Joko Dwi Heri Purnomo, (kiri). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah hukum Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menurun.

Kali ini sorotan tajam datang dari Kepulauan Masalembu, menyusul mencuatnya sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara pidana di tingkat Polsek.

Ketua Pemuda Pemerhati Publik, Asmuni, menilai munculnya keluhan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, transparansi, ketelitian administrasi, dan keadilan dalam menangani perkara merupakan fondasi utama yang menentukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sorotan tersebut diarahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Masalembu Joko Dwi Heri Purnomo, khususnya terkait penanganan perkara yang disebut sebagai dugaan percobaan pencurian.

“Dua pekan terakhir, kasus dugaan percobaan pencurian menjadi perbincangan serius di kalangan tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan di kepulauan. Bagaimana mungkin dalam perkara yang ditangani institusi sebesar Polri masih dipersoalkan kelengkapan surat resminya,” ujar Asmuni, Sabtu (8/8/2026).

Asmuni meminta aparat penegak hukum lebih berhati-hati ketika menjalankan kewenangan terhadap masyarakat, terutama masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan dalam memahami prosedur hukum.

Menurut dia, kekuasaan hukum yang tidak disertai ketelitian justru berpotensi melahirkan persoalan baru.

“Seharusnya aparat lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi hukum terhadap masyarakat kecil. Jangan sampai bekerja secara serampangan sehingga justru mencederai rasa keadilan dan kebenaran hukum itu sendiri,” katanya.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada tindakan, tetapi juga harus memastikan seluruh prosedur berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hukum yang baik membutuhkan penyelenggara yang bijak,” tegasnya.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah munculnya informasi mengenai seseorang yang ditetapkan bersalah dalam dua laporan berbeda.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal di Sapeken, Diduga Terorganisir Pengiriman Rutin ke Sulawesi

Asmuni menilai hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau benar ada satu orang yang dikaitkan dengan dua laporan berbeda, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai konstruksi perkaranya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui proses dan dasar hukumnya,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan menjadi penting karena setiap tindakan aparat kepolisian akan berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat.

Di tengah sorotan terhadap perkara dugaan pencurian, Asmuni juga mempertanyakan penanganan dugaan peredaran narkoba di Kepulauan Masalembu.

Ia mengklaim bahwa peredaran narkoba di wilayah tersebut terus menjadi persoalan serius, namun mempertanyakan efektivitas penindakan di tingkat lokal.

“Justru peredaran narkoba yang terus meningkat dan berkembang di Kepulauan Masalembu, mengapa tidak ada penindakan yang maksimal. Ini yang menjadi pertanyaan publik terhadap aparat hukum,” katanya.

Asmuni bahkan menyebut adanya dugaan lokasi bandar narkoba yang disebut berada sekitar 60 meter dari kantor Polsek Masalembu.

Baca Juga:  Sistem Pilkada Ditangan DPRD, Demokrat Tetap Satu Barisan dengan Presiden Prabowo

Namun, klaim tersebut perlu diuji dan dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut, agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kebenarannya.

Asmuni juga menyinggung sebuah penggerebekan rumah yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Dia menyebut barang yang diduga narkotika diamankan, sementara seseorang yang disebut bernama Moh. Syaiful Anam alias Nanang tidak diamankan karena disebut telah melarikan diri.

“Kalau memang benar terduga pelaku melarikan diri, publik tentu bertanya bagaimana langkah pengejaran dan proses hukum selanjutnya. Apalagi kondisi saat itu disebut gelombang laut besar dan transportasi laut terbatas,” ungkapnya.

Pertanyaan tersebut, menurut Asmuni, semestinya dijawab secara terbuka oleh aparat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum hanya tajam terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Asmuni membandingkan persoalan tersebut dengan penanganan terhadap masyarakat kecil yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Menurutnya, apabila masyarakat kecil dapat dengan cepat berhadapan dengan proses hukum, maka kasus narkotika yang memiliki dampak lebih luas terhadap masyarakat juga semestinya menjadi prioritas penindakan.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang hanya dituduh mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup justru cepat diproses, sementara dugaan peredaran narkoba yang dampaknya jauh lebih luas justru tidak mendapatkan penanganan yang sama,” tegasnya.

Dia menilai ketimpangan persepsi tersebut berbahaya bagi legitimasi penegakan hukum.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan di Malam Hari Anggota Polsek Babat Laksanakan Patroli di Sepanjang Jalan Kecamatan Babat

Asmuni mendesak Polresta Sumenep dan Polda Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap berbagai laporan maupun keluhan masyarakat terkait pelayanan dan penegakan hukum di Kepulauan Masalembu.

Ia meminta setiap tuduhan terhadap anggota kepolisian diperiksa secara objektif, bukan dibiarkan menjadi bola liar di tengah masyarakat.

“Institusi Polri adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik rusak hanya karena dugaan tindakan oknum yang tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas,” katanya.

Lebih jauh Asmuni, menegaskan pengawasan internal maupun eksternal harus bekerja apabila memang ditemukan pelanggaran prosedur.

“Kalau tidak ada tindakan dari Polresta Sumenep maupun Polda Jawa Timur terhadap persoalan yang dipersoalkan masyarakat, maka jangan salahkan publik jika muncul anggapan bahwa penegakan hukum di Sumenep berada di lorong kegelapan,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Diduga Mainkan Penanganan Perkara, Polresta dan Kapolda Diminta Periksa Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terbaru