SURABAYA, NEWS9 – Seorang perempuan menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang disebut pernah memiliki hubungan dengannya bersama seorang perempuan lainnya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Wiyung, Surabaya, hingga korban dibawa berkeliling menggunakan sepeda motor dan kembali mengalami kekerasan.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/127/VIII/2026/SPKT/Reskrim/Sek-Wiyung/Restabes Surabaya.
Dalam perkara ini, korban didampingi Kuasa Hukum Didik Sumartono, SH, MH, CLCP.
Menurut keterangan korban, persoalan tersebut bermula dari hubungan pribadinya dengan seorang laki-laki.
Sebelumnya, korban mengaku telah dilarang oleh orang tua dan kakaknya untuk kembali berhubungan dengan laki-laki tersebut.
Kakak korban juga disebut beberapa kali mengingatkan laki-laki tersebut agar tidak mencari korban maupun bertemu dengan korban.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Senin sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, laki-laki tersebut diduga melakukan stalking terhadap akun media sosial milik kakak korban.
Korban yang mengetahui hal tersebut kemudian membalas dan mempertanyakan maksud tindakan tersebut.
“Ada apa stalker kakak saya,” ujar korban dalam percakapan tersebut.
Tidak lama kemudian, laki-laki tersebut menanyakan keberadaan korban dan mengatakan akan mendatanginya.
Selang beberapa menit, laki-laki tersebut datang bersama seorang perempuan ke Kopi Kenangan Wiyung, tempat korban berada.
Ketiganya kemudian berbicara. Dalam percakapan tersebut, kedua orang yang datang bersama korban meminta agar korban mendatangkan kakaknya.
Korban kemudian berusaha menghubungi kakaknya, namun tidak berhasil.
Situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Korban mengaku dirinya dipukul berkali-kali oleh kedua orang tersebut di lokasi.
Setelah dugaan penganiayaan di lokasi tersebut, korban kemudian diajak oleh pelaku perempuan untuk mencari kakaknya ke rumah.
Korban dibonceng menggunakan sepeda motor miliknya sendiri.
Ketika tiba di depan gang menuju rumah kakaknya, korban bertemu dengan seorang teman kakaknya. Korban kemudian bertanya apakah kakaknya berada di rumah.
Namun, sebelum korban dapat bertemu dengan kakaknya, pelaku disebut langsung menjalankan sepeda motor dan membawa korban meninggalkan lokasi.
Korban kemudian dibawa berkeliling hingga menuju kawasan Jalan Balas Klumprik 34.
Dalam perjalanan tersebut, korban mengaku kembali mengalami pemukulan.
Menurut keterangan korban, kekerasan yang dialaminya tidak hanya dilakukan menggunakan tangan kosong.
Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong, handphone, serta benda berupa alat gunting yang digunakan untuk memotong rambut.
Rangkaian dugaan kekerasan tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan penderitaan, baik secara fisik maupun psikis.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VIII/2026/SPKT/Reskrim/Sek-Wiyung/Restabes Surabaya.
Kuasa hukum korban, Didik Sumartono, SH, MH, CLCP, menyatakan pihaknya akan mendampingi korban dalam proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
“Kami mendampingi korban untuk memastikan laporan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari keterangan korban, terdapat rangkaian dugaan kekerasan yang terjadi lebih dari satu lokasi, sehingga kami berharap seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat didalami secara menyeluruh oleh penyidik.” ujar Didik Sumartono.
Menurut Didik, pihaknya meminta agar penyidik tidak hanya melihat satu bagian dari peristiwa, tetapi menelusuri kronologi secara utuh, mulai dari komunikasi melalui media sosial, pertemuan di Kopi Kenangan Wiyung, dugaan pemukulan, hingga korban dibawa menggunakan sepeda motor dan kembali mengalami dugaan kekerasan selama perjalanan.
“Kami berharap seluruh keterangan korban, saksi, bukti komunikasi, maupun bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa ini dapat diperiksa secara objektif. Yang terpenting adalah memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian untuk menentukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah,” tambah Didik.
Korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius dan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan penganiayaan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak korban.
Penentuan mengenai peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah. ***
Penulis : Didik
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









