SURABAYA, NEWS9 – Perselisihan antara pekerja dengan PT Sukanda Djaya berawal dari persoalan pengiriman produk Kinder Joy dalam program promo nasional pada Mei 2025.
Persoalan administrasi terkait masa kedaluwarsa (expired date/ED) produk tersebut kemudian berkembang menjadi tuduhan penggelapan dalam jabatan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Dalam perkara tersebut, pekerja didampingi tim kuasa hukum Didik Sumartono, SH, MH, CLCP., Muhamad Isnadi, SH, CPLA. dan Kristian Siberani, SH. Gugatan pekerja dalam perselisihan hubungan industrial tersebut kemudian dimenangkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby.
Peristiwa bermula pada Mei 2025 ketika terdapat program promo nasional Kinder Joy di toko LMT dengan mekanisme pembelian 1+1.
Dalam pelaksanaan promo tersebut, PO atau pesanan dari toko diinput oleh PLO, yaitu bagian administrasi yang melakukan input pesanan di kantor pusat (HO). Dalam proses input, ED produk disebut tidak diperiksa oleh PLO secara tepat.
Akibatnya, produk yang terkirim ke outlet memiliki ED Januari 2026. Padahal, berdasarkan kebutuhan dan ketentuan order yang seharusnya, produk yang diinput adalah dengan ED September 2025.
Persoalan tersebut kemudian diketahui melalui audit internal. Audit menemukan adanya produk dengan ED yang lebih panjang terkirim ke outlet.
Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada manajemen PT Sukanda Djaya.
Manajemen HO kemudian menilai adanya potensi kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Namun, dari sudut pandang pekerja, muncul persoalan mengenai pihak yang dibebani tanggung jawab atas potensi kerugian tersebut.
Sebab, proses input PO dilakukan oleh PLO di kantor pusat, sementara tanggung jawab kemudian diarahkan kepada Branch Manager (BM) dan dua Supervisor (SPV).
Pekerja mempertanyakan dasar pembebanan tersebut karena kesalahan yang dipersoalkan berkaitan dengan proses input ED pada saat order dilakukan.
Tidak berhenti di sana, manajemen juga menduga adanya kemungkinan permainan antara SPV dengan pihak outlet, termasuk dugaan adanya pemberian imbalan dari outlet kepada SPV maupun BM.
Atas dugaan tersebut, PT Sukanda Djaya kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polsek Pakis dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP.
Polsek Pakis kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk SPV, BM, serta pihak outlet PT Ratu Idaman Pratama.
Untuk menelusuri dugaan adanya pemberian uang atau imbalan kepada SPV dan BM, dilakukan pula pemeriksaan terhadap laporan keuangan pihak outlet.
Dari proses pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan pekerja, tidak ditemukan adanya aliran dana kepada SPV maupun BM, baik melalui transfer maupun transaksi tunai (cash).
Dengan demikian, dugaan adanya pemberian uang yang menjadi dasar kecurigaan terhadap pekerja tidak terbukti dari penelusuran aliran dana tersebut.
Pada akhirnya, Polsek Pakis menyimpulkan tidak ditemukan indikasi penggelapan dalam jabatan sebagaimana dugaan yang dilaporkan. Laporan kepolisian tersebut kemudian dikembalikan kepada PT Sukanda Djaya.
Meskipun dugaan penggelapan dalam jabatan tidak ditemukan dalam pemeriksaan kepolisian, persoalan internal antara pekerja dan perusahaan masih berlanjut.
PT Sukanda Djaya tetap meminta SPV dan BM untuk melakukan penggantian atas potensi kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Dalam kondisi tersebut, BM menyatakan bersedia mengganti sebesar Rp5 juta.
Namun, menurut posisi pekerja, kesediaan mengganti Rp5 juta tersebut bukan merupakan pengakuan bahwa BM melakukan kesalahan dalam proses input ED.
Kesanggupan tersebut semata-mata disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam melakukan monitoring terhadap bawahan.
Perselisihan kemudian semakin berkembang. PT Sukanda Djaya melakukan hold terhadap gaji BM untuk bulan September.
Ketika BM tidak bersedia mengganti nilai potensi kerugian sesuai dengan nominal yang diharapkan manajemen, perusahaan kemudian menerbitkan Surat Peringatan (SP) 3 pada 24 Oktober.
Pada tanggal yang sama, BM kemudian mengalami PHK secara sepihak.
Dari perspektif pekerja, PHK tersebut berkaitan dengan penerbitan SP 3 serta ketidaksediaan BM untuk mengganti potensi kerugian sesuai dengan tuntutan yang diharapkan manajemen.
Pekerja menilai terdapat persoalan mendasar dalam tindakan perusahaan tersebut, terutama karena dugaan penggelapan dalam jabatan yang sebelumnya dilaporkan kepada kepolisian tidak ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara tanggung jawab atas persoalan input ED tetap diarahkan kepada BM dan SPV.
Karena keberatan terhadap tindakan perusahaan, pekerja kemudian menempuh jalur hukum melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Dalam proses tersebut, pekerja didampingi oleh kuasa hukum Didik Sumartono, SH, MH, CLCP., Muhamad Isnadi, SH, CPLA. dan Kristian Siberani, SH.
Perkara tersebut kemudian diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusannya, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby, gugatan pekerja dinyatakan menang.
Perkara ini menunjukkan bahwa persoalan yang bermula dari pengiriman produk dengan perbedaan ED kemudian berkembang menjadi persoalan ketenagakerjaan.
Dari sudut pandang pekerja, terdapat pertanyaan mengenai pembebanan tanggung jawab kepada BM dan SPV atas persoalan input yang dilakukan oleh PLO, terlebih setelah dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan kepada kepolisian tidak menemukan indikasi sebagaimana yang dituduhkan.
Kemenangan pekerja dalam perkara hubungan industrial tersebut menjadi bagian penting dalam perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas tindakan perusahaan yang dinilai merugikan hak-hak pekerja. ***
Penulis : Didik
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









