Terseret Kasus Narkoba, Berkas Perkara Dewan Sumenep Diserahkan ke Kejaksaan

- Editorial Team

Senin, 6 Januari 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, @by_News9.id

Foto: Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Polres Sumenep, Madura, telah mengirimkan berkas perkara terkait seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, sehingga siap dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum.

“Kasus ini telah memasuki tahap satu, dan berkas perkaranya telah kami kirimkan ke Kejaksaan,” kata AKP Widiarti, Senin (6/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Transparan dan Modern, Polda Jatim Lakukan Penjurian Lomba P2B Secara Online

Kasus itu bermula dari penangkapan BEI, seorang anggota DPRD Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pria berusia 46 tahun tersebut berasal dari Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024) bahwa BEI ditangkap setelah polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain, ES dan KA, yang merupakan warga Kecamatan Talango.

“ES dan KA ditangkap di rumah MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari BEI,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah BEI pada Rabu malam (4/12/2024).

Baca Juga:  Sebelum Ditembak Mati, Pembacok Polisi Lumajang Sempat Bersembunyi di Dua Kota

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram di kamar tidur tersangka BEI dan mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan oknum pejabat daerah.

Baca Juga:  Upacara HUT ke-80 RI di SD Integral, Serda Eko Afriyadi Tekankan Persatuan Bangsa

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba, apalagi mereka yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKRIM

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:46 WIB

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB