BeritaPemerintahan

PKL Bandel Ditertibkan, Pemkab Sumenep Tegaskan Jalan Diponegoro Harus Tertib

1473
×

PKL Bandel Ditertibkan, Pemkab Sumenep Tegaskan Jalan Diponegoro Harus Tertib

Sebarkan artikel ini
Foto: Moh. Ramli, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, @by_News9.id
Foto: Moh. Ramli, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli menyatakan bahwa keberadaan PKL telah diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018.

Regulasi tersebut bertujuan untuk menata aktivitas PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum, khususnya di kawasan strategis seperti Jalan Diponegoro.

“Sumenep pada dasarnya sangat terbuka dan mendorong masyarakat untuk terus berusaha, termasuk berjualan sebagai PKL. Namun kami minta agar pelaku usaha tetap mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait zona atau lokasi berjualan,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Ramli menambahkan bahwa zona-zona untuk PKL telah diatur dalam peraturan daerah hasil kesepakatan antara Bupati dan DPRD.

Untuk kawasan Diponegoro, misalnya, masih diperbolehkan aktivitas jual beli, namun dengan pembatasan waktu antara pukul 16.00 hingga 24.00 WIB dan harus berkoordinasi dengan paguyuban PKL setempat.

“Kami sudah memberikan pembinaan dan peringatan berkali-kali. Bagi yang tetap membandel setelah minimal tiga kali peringatan, baru kami lakukan penindakan. Lapak akan kami angkut bila ditemukan masih melanggar aturan,” tegas Ramli.

DKUPP juga telah menyediakan lokasi alternatif bagi para PKL yang terdampak penertiban, seperti di Pasar Bangkal dan Pasar Anom.

Ramli menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa PKL untuk berjualan di tempat tertentu, tetapi akan bersikap tegas terhadap yang masih berjualan di zona terlarang.

Disinggung terkait isu adanya pungutan atau pembayaran tertentu untuk mengamankan lapak, Ramli membantah keras.

“Secara formal, tidak ada kebijakan yang mewajibkan pelaku PKL membayar sanksi atau pungutan apapun. Jika ada yang merasa menjadi korban atau diperas, silakan laporkan kepada kami,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan data atau bukti bila menemukan praktik pungutan liar, baik yang dilakukan oleh oknum internal maupun pihak luar yang mengaku-ngaku sebagai petugas dinas.

“Jika mengarah ke pidana, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum (APH). Bila dilakukan oleh personel internal, akan kami proses melalui inspektorat. Kami butuh data yang jelas agar bisa menindaklanjuti,” pungkas Ramli. ***

Tinggalkan Balasan

>