SUMENEP, NEWS9 – Kerusakan jalan yang terjadi di Desa Billapora Rebba, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, hingga kini belum menemukan titik terang.
Meskipun Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) serta Dinas PUTR Sumenep telah melakukan inspeksi mendadak pascakejadian, solusi konkret masih belum diberikan kepada masyarakat.
Merespons lambannya tindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep, Senin (19/05/2025).
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya, tangkap dan adili pelaku pengrusakan jalan serta tegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koordinator lapangan, Muhammadun, dalam orasinya menegaskan bahwa kerusakan jalan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku pengrusakan fasilitas umum seperti jalan dapat dipidana dengan penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp50 juta.
“Saat dialog, pihak kepolisian berdalih masih menunggu laporan resmi untuk bertindak. Kami sangat menyayangkan pernyataan ini. Jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat. Haruskah menunggu korban jiwa baru bertindak?” ujar Muhammadun kepada media usai aksi.
Muhammadun juga mengungkapkan kecurigaan masyarakat bahwa pelaku pengrusakan jalan diduga merupakan seorang pebisnis rokok ilegal.
Kuat dugaan, hal tersebut menjadi penyebab mengapa kasus ini berjalan lambat.
“Opini publik sudah berkembang liar. Jangan-jangan ada permainan dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat. Kami akan terus kawal kasus ini,” tambahnya.
Aksi damai GERAM berlangsung tertib, namun meninggalkan pertanyaan besar tentang supremasi hukum dan keberpihakan aparat terhadap rakyat kecil di Sumenep. ***












