SUMENEP, NEWS9 – Proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kini bergerak cepat.
Kasus yang kini resmi diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mulai memanggil puluhan Kades dan Pendamping BSPS Sumenep.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah melaksanakan tahapan pengumpulan informasi dan bahan keterangan (pulbaket) dengan memanggil 15 kepala desa dari 7 kecamatan.
Selain itu, satu pemilik toko penyedia material, satu pejabat Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), dua pejabat dari Balai Besar Jatim IV, serta dua orang pendamping program BSPS.
Namun sejak Rabu (14/5), Kejati Jatim memutuskan mengambil alih sepenuhnya penanganan perkara tersebut dan langsung menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.
Dalam upaya percepatan penanganan, belasan jaksa penyidik telah dikerahkan.
Dampaknya mulai terasa. Puluhan penerima manfaat BSPS dari Kecamatan Raas telah dipanggil dan diperiksa Kejati Jatim di Gedung Kejari Sumenep, Senin, 19 April 2025, pagi.
Langkah berikutnya, Kejati Jatim telah meminta Kejari Sumenep mengirimkan surat pemanggilan kepada 50 kepala desa penerima bantuan dan 50 tenaga fasilitator lapangan atau pendamping BSPS lainnya.
Gelombang pemanggilan dalam jumlah besar tersebut menegaskan keseriusan Korps Adhyaksa dalam membongkar dugaan penyimpangan dana BSPS Sumenep.
Masyarakat pun berharap proses tersebut segera membuahkan hasil berupa penetapan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap 100 orang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 April 2025 pagi, di Islamic Centre Bindara Saod, Sumenep.
Kejati Jatim menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan tuntas.
Semua mata kini tertuju pada kelanjutan proses penyelidikan tersebut. ***












