SUMENEP, NEWS9 – Imbas dari dugaan kelalaian pelayanan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga Desa Pragaan Daya, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep berhasil menumbalkan Staf Puskemas Pragaan.
Seorang pejabat, yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Puskesmas Pragaan, akhirnya menjadi tumbal mutasi.
Informasi yang dihimpun tim media, pada Rabu (22/5/2025) pagi, perwakilan Dinkes P2KB, N. Syamsi, mendatangi Puskesmas Pragaan untuk menyerahkan surat mutasi kepada Kasubag TU yang berinisial “N“.
“Kepala Dinas tidak bisa hadir langsung karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga saya yang ditugaskan untuk menyampaikan surat pemindahan tugas ini,” ujar Syamsi sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat ditanya apakah surat tersebut merupakan hasil evaluasi internal Dinkes P2KB, Syamsi membenarkan.
“Iya, itu surat resmi dan merupakan hasil evaluasi kami,” tegasnya.
Berdasarkan surat yang diperoleh redaksi, Kasubag TU “N” resmi dimutasi ke Puskesmas Kecamatan Ganding.
Mutasi tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes P2KB pada tanggal 22 Mei 2025.
Menanggapi keputusan itu, tim Media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Puskesmas Pragaan terkait alasan Kasubag TU yang dimutasi, bukan kepala puskesmas selaku penanggung jawab utama pelayanan.
Namun, Kepala Puskesmas Pragaan, Bahar, enggan menjawab secara rinci.
“Silakan tanyakan langsung ke Bu Kadis, karena beliau yang tahu soal itu,” ujarnya singkat saat ditemui pukul 08.30 WIB di Puskesmas Pragaan.
Kasus tersebut masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kelalaian pelayanan publik yang berujung pada hilangnya nyawa warga. ***













>