BC Madura Bertahun-tahun Biarkan Rokok Luxio Premium Isi 16 dan 20 Batang Beredar Masif di Sumenep

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kepala Bea Cukai Madura, M. S. Alim (kiri) bersama rokok ilegal Luxio Premium isi 16 batang dan rokok Luxio Premium Mild isi 20 batang. @by_News9.id

FOTO: Kepala Bea Cukai Madura, M. S. Alim (kiri) bersama rokok ilegal Luxio Premium isi 16 batang dan rokok Luxio Premium Mild isi 20 batang. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Selama bertahun-tahun Bea Cukai Madura seolah membiarkan Rokok Ilegal Luxio Premium isi 16 batang dan rokok Luxio Premium Mild isi 20 batang produksi asal Pamekasan yang diduga milik H. Ahmad asal desa Angsanah, Kecamatan Palenggaan, beredar masif.

Rokok tersebut tidak hanya mampu menguasai pasar luar Daerah hingga Provinsi tetapi semakin beredar bebas di toko-toko kelontong Sumenep.

Baca Juga:  Ulang Tahun Kasatreskrim Polres Sumenep Dihadiahkan Aksi Demo Tuntut Transparansi Kasus BSPS 2024

Rokok ilegal Luxio Premium isi 16 batang di toko-toko kelontong itu dijual dengan harga Rp9.000 dan untuk isi 20 batang dijual dengan harga Rp9.500 per bungkus.

“Pengepul rokok ilegal Luxio itu orang Lenteng,” ucap narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan, Senin (9/6/2025).

Menurut narasumber, kalau di Pamekasan rokok ilegal Luxio isi 20 batang yang diduga kuat milik H. Ahmad itu tidak diecer.

“Kalau di Pamekasan tidak diecer tapi langsung dikirim ke Semenep dengan jumlah besar. Namanya rokok ilegal kalau ada setoran ya pasti aman. Kalau tidak ya pasti ditangkap. Apalagi di Sumenep,” terangnya.

Kepasa News9.id, ia menjelaskan selain murah, rokok ilegal Luxio itu punya citarasa khas dan enak.

“Rokoknya H. Ahmad itu memang punya rasa khas dan enak,” tegas narasumber.

Hingga berita dinaikkan, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama belum memberikan tanggapan.

Baca Juga:  Desak Hukuman Maksimal, Mahasiswa Bakal Geruduk PN Sumenep Jelang Putusan Oknum Guru Cabul

H. Achmad, warga desa Angsanah, Kecamatan Palenggaan yang diduga kuat sebagai bos rokok ilegal merek Luxio belum dapat dikonfirmasi.

Dalam waktu dekat, Media ini akan mendatangi Kantor Bea Cukai Madura untuk melakukan konfirmasi langsung mengenai bebasnya peredaran rokok Luxio di Kabupaten Sumenep. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa
Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang
Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:30 WIB

Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:47 WIB

De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru