BeritaHukrim

Kasus Kekerasan Anak Yatim di Batuputih, Terdakwa Dituntut 4 Bulan Penjara

45
×

Kasus Kekerasan Anak Yatim di Batuputih, Terdakwa Dituntut 4 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus Kekerasan Anak Yatim di Batuputih, Terdakwa Dituntut 4 Bulan Penjara
FOTO: (ilustrasi) Terdakwa Mas’oda dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mas’oda dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Sumenep.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara.

Kasus tersebut tercatat dalam nomor perkara 36/Pdt.P/2026/PN Sumenep, atas dugaan kekerasan terhadap anak yatim berinisial MF, warga Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih.

Ibu korban, Madiye, mengungkapkan bahwa laporan terhadap terdakwa telah diajukan sejak 28 Oktober 2024 di Polsek Batuputih, dengan nomor LP/B/2/X/2024/SPKT/POLSEK BATU PUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM dan dilimpahkan ke Polres Sumenep.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan cukup panjang menjadi ujian tersendiri bagi keluarga korban dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

“Kami berjuang dan terus berdoa agar kasus ini benar-benar memberikan rasa keadilan. Kami bersyukur akhirnya ada titik terang dalam perkara ini,” ujar Madiye, Kamis (23/4).

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdakwa benar-benar menjalani hukuman atas perbuatannya.

“Tuntutan 4 bulan ini bagi kami sudah menjadi langkah besar. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan secara kredibel dan berintegritas,” tambahnya.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Achmad Junaidi, SH, memastikan seluruh proses persidangan berlangsung secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

“Persidangan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami menjaga integritas agar proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>