SUMENEP, NEWS9 – Aroma kejanggalan kembali menyeruak dalam penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura.
Kuasa hukum pemilik Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, menyoroti perbedaan mencolok antara wajah Maya Puspitasari dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan foto aslinya saat masih berstatus tersangka aktif di Bank Jatim.
“Kalau kita lihat, wajah pada pamflet DPO dan foto saat ditetapkan tersangka itu jelas berbeda. Lalu siapa sebenarnya orang yang sedang dicari? Ini persoalan serius karena menyangkut validitas data kepolisian,” tegas Kamarullah, kuasa hukum Bang Alief dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan, Rabu (29/10).
Dia menilai perbedaan visual tersebut mengindikasikan adanya ketidakcermatan penyidik Polres Sumenep dalam menangani perkara yang melibatkan institusi perbankan besar daerah.
“Kalau sampai foto orang yang ditetapkan sebagai DPO berbeda, berarti ada persoalan serius dalam administrasi penyidikan. Ini bukan sekadar salah unggah, tapi bisa berdampak hukum,” tandasnya.
Lebih jauh, Kamarullah mengungkap bahwa hingga kini belum terlihat langkah nyata penyidik dalam menindaklanjuti status DPO Maya.
Tidak ada kabar soal pelacakan aset, penggeledahan, maupun penyitaan harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
“Sejauh mana penyidik bekerja? Apakah sudah ada penggeledahan atau penyitaan aset Maya? Kami tidak pernah mendengar adanya tindakan konkret,” ujarnya heran.
Pihaknya juga menyoroti arah penyidikan yang dinilai berat sebelah.
Menurut Kamarullah, Polres Sumenep justru tampak fokus mengejar pihak swasta, sementara struktur internal Bank Jatim yang memiliki kendali penuh terhadap sistem EDC masih “aman” dari sentuhan hukum.
“Kenapa Bang Alief yang terus dikejar? Padahal dia hanya mitra dan nasabah. Sementara oknum di Bank Jatim yang punya akses penuh terhadap sistem transaksi malah seolah tak tersentuh,” ujarnya tajam.
Kamarullah menegaskan, penyidikan yang objektif seharusnya dimulai dari internal Bank Jatim sendiri, terutama bagian IT dan jajaran pimpinan yang bertanggung jawab atas keamanan sistem transaksi.
“Jangan jadikan Maya sebagai tumbal, apalagi Bang Alief yang hanya nasabah. Penegakan hukum harus transparan dan profesional,” kata Kamarullah.
Kuasa hukum Bang Alief itu juga mendesak agar Polres Sumenep membuka seluruh tahapan penyidikan ke publik, termasuk dasar penetapan DPO dan hasil pelacakan terhadap tersangka.
“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Publik berhak tahu sejauh mana Polres bekerja dan jangan ada permainan di balik meja,” tegasnya.
Hingga berita ini dinaikkan lagi, upaya konfirmasi wartawan kepada Satreskrim Polres Sumenep terkait kejanggalan foto dan perkembangan penyidikan belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, hanya menyampaikan singkat bahwa penjelasan resmi akan disampaikan melalui konferensi pers.
“Untuk lengkapnya, tunggu konferensi pers,” ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp. ***













>