SUMENEP, NEWS9 – Polemik pengangkatan Penjabat (PJ) Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mencuat.
Tokoh pemuda Sumenep, Tolak Amir, menilai skema penunjukan PJ Desa selama ini justru memproduksi tumpukan persoalan baru di tingkat akar rumput.
Menurutnya, PJ Desa merupakan kepanjangan tangan birokrasi, bukan representasi masyarakat.
“Kalau PJ Desa berasal dari watak birokrasi, maka akan muncul banyak spekulasi kepentingan saat menjalankan roda pemerintahan desa. Pengelolaan anggaran berpotensi tidak transparan dan tidak akuntabel,” tegasnya, Selasa (2/12/2025).
Amir mengungkapkan, di sejumlah desa di Sumenep, PJ Desa menjabat hingga 2 bahkan 3 tahun, padahal aturan menyebutkan jabatan PJ hanya 6 bulan dan wajib dievaluasi.
“Ini menunjukkan buruknya tata kelola birokrasi pemerintah Sumenep. Seharusnya ada penyegaran, ada evaluasi kinerja, layanan publik, dan pengelolaan anggaran secara berkala dari tingkat kecamatan hingga daerah,” kata Amir.
Dirinya menilai, jika evaluasi tersebut tidak dilakukan, maka ada unsur kesengajaan pemerintah daerah untuk membiarkan birokrasi desa rusak secara sistemik.
Amir menegaskan bahwa demokrasi desa sangat penting sebagai pendidikan politik bagi warga.
Pemimpin desa, lanjut dia, seharusnya lahir dari masyarakat, bukan ditunjuk oleh elit birokrasi.
“Saat terjadi kekosongan jabatan, Bupati harus hadir memastikan masa jabatan PJ Desa hanya 6 bulan, bukan asal tunjuk ASN kecamatan yang jelas bukan representasi masyarakat,” ujarnya.
Bahkan, Amir menyebut PJ Desa sebagai “parasit di lingkungan pemerintahan desa” ketika penunjukannya mengabaikan kebutuhan warga.
Amir juga menyoroti maraknya PJ Desa yang dianggap tidak menunjukkan kinerja nyata.
Dia mencontohkan Desa Kramian dan Sukajeruk di Kecamatan Masalembu yang dinilai tak menunjukkan kemajuan meski PJ Desa menjabat bertahun-tahun.
Padahal, kata Amir, sudah jelas dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa penjabat kepala desa harus berasal dari PNS Pemerintah Kabupaten/Kota dan hanya menjabat selama enam bulan.
“Setiap enam bulan harus ada evaluasi. Jika ada perpanjangan, maksimal satu tahun bukan dua tahun lebih seperti yang terjadi di Desa Kramian dan Desa Sukajeruk,” ungkapnya.
“Yang aneh, Pemda Sumenep, khususnya Bupati, justru seolah menikmati kerusakan birokrasi tersebut. Korbannya jelas adalah masyarakat desa,” tegasnya menambahkan.
Amir menegaskan, masa jabatan paling efektif untuk PJ Desa adalah 6 bulan, karena selama itu kinerja bisa dievaluasi untuk memastikan pemerintahan berjalan baik.
“Kalau PJ Desa dibiarkan menjabat 2–3 tahun, itu bukti bahwa reformasi birokrasi di Sumenep sedang stagnan. Kemana dan apa sebenarnya kerja tim evaluasi kecamatan,” ujarnya.
Aktivis muda itu mendesak pemerintah khususnya Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan tim evaluasi kecamatan untuk mengembalikan demokrasi desa.
“Pemerintah daerah harus memastikan keterbukaan informasi publik, dan menghentikan praktik penunjukan PJ Desa yang dianggap sarat kepentingan birokrasi,” tandas Tolak Amir. ***












