Mafia BBM Diduga Suplay Solar Subsidi ke Galian C di Sumenep

- Editorial Team

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Pasokan solar subsidi yang disuplay oleh jaringan mafia BBM ke galian C. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Pasokan solar subsidi yang disuplay oleh jaringan mafia BBM ke galian C. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Praktik penyelewengan BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Sumenep kian tak terbendung.

Kali ini, solar bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor transportasi diduga kuat justru mengalir deras ke sejumlah lokasi tambang Galian C.

Informasi yang dihimpun News9.id menyebutkan, pasokan solar subsidi tersebut disuplay oleh jaringan mafia BBM ke galian C yang terletak di belakang Asta Tinggi dan di Desa Langsar Saronggi serta di Lalangon, Kebunan Sumenep.

Solar dikumpulkan dari sejumlah SPBU melalui modus rekom pengisian berulang menggunakan jerigen. Bahkan kuat dugaan mereka tidak menggunakan rekom sesuai aturan.

Baca Juga:  Jargon ‘Bismillah Melayani’ Hanya Slogan: Layanan BPJS di MPP Sumenep Kosong

Solar subsidi itu kemudian didistribusikan ke alat berat milik tambang Galian C, yang notabene merupakan sektor usaha komersial dan jelas dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Praktik itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah kelangkaan solar yang kerap dikeluhkan nelayan, petani, dan sopir angkutan di Sumenep.

Ironisnya, aktivitas tambang Galian C yang diduga menjadi penadah solar subsidi tersebut tetap beroperasi normal, seolah kebal hukum.

Baca Juga:  Penangakapan Oknum Ketua LSM dan ASN Pesanan?

Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan aparat penegak hukum serta instansi terkait.

“Kalau ini benar, berarti ada kejahatan berjamaah. Tidak mungkin solar subsidi bisa masuk ke tambang tanpa ada yang membekingi,” ujar BE (inisial), Selasa (30/12/2025).

Mengacu pada regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga:  Selain Empat Bandar Narkoba, Warga Bongkar Pendatang Baru di Masalembu

Sementara itu, masyrakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep dan Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia BBM, dan pengelola SPBU, hingga pemilik tambang Galian C.

“Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan sosial, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa solar subsidi telah berubah fungsi: dari hak rakyat kecil menjadi bancakan mafia dan industri pertambang,” pungkas sumber. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB

FOTO: Spanetsa FC, tim futsal SMP Negeri 3 Sampang, @by_News9.id

OLAHRAGA

Spanetsa FC Juara SAF League Vol 1 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:49 WIB