BeritaPeristiwa

Aktivis Soroti Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Kejari Diminta Transparan

257
×

Aktivis Soroti Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Kejari Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini
Foto: Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sampang (KOASA) saat audensi bersama jajaran Kejari Sampang. @by_News9.id
Foto: Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sampang (KOASA) saat audensi bersama jajaran Kejari Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sampang (KOASA) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, pada Senin, 26 Mei 2025.

Mereka menggelar audiensi untuk mendesak kejelasan atas penanganan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karanggayam, Kecamatan Omben.

Kasus ini dilaporkan sejak 26 November 2024, namun para aktivis menilai penanganannya sarat kejanggalan dan kurang transparan.

Salah satu perwakilan KOASA, H. Suja’i Tansil dari unsur L-KPK, mempertanyakan apakah berkas perkara telah dilimpahkan dari penyidik Polres Sampang ke Kejari.

“Kami ingin memastikan sejauh mana proses hukum berjalan dan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal kami menduga ada keterlibatan pihak lain,” kata Suja’i dalam forum audiensi yang digelar di kantor Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Merespons hal tersebut, Jaksa Fungsional Kejari Sampang yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Soeharto SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polres Sampang pada 6 Mei 2025. Selanjutnya, berkas tahap pertama dikirim pada 14 Mei 2025.

Namun, jaksa menyebut bahwa tersangka dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur, berdasarkan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada Januari 2021.

Karena itu, penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), yang menetapkan bahwa ancaman hukuman maksimal hanya separuh dari ancaman pidana dewasa.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Karena tersangka masih anak-anak, ancaman hukumannya maksimal 7,5 tahun,” ujar Soeharto.

Namun, pernyataan tersebut menuai pertanyaan lebih lanjut dari peserta audiensi. Ketua LSM MDW, Siti Farida, menilai bahwa unsur pidana dalam kasus ini lebih kompleks.

Ia menyebut adanya unsur penculikan, pemerkosaan, penelantaran, bahkan dugaan pencurian karena pelaku diduga menjual ponsel milik korban.

“Kami ingin tahu, apakah pasal yang disangkakan sudah mencerminkan seluruh fakta? Jika ternyata usia pelaku lebih dari 17 tahun, bagaimana Kejari akan menindaklanjutinya?” tanya Siti.

Kasi Penegakan Hukum dan Perlindungan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sampang, Eddie Soedrajat SH, menegaskan bahwa jaksa hanya bertindak sebagai penuntut umum, bukan penyidik.

Karena itu, pengembangan perkara di luar berkas yang diserahkan menjadi tanggung jawab penyidik Polres.

“Jika ada bukti tambahan terkait usia pelaku atau keterlibatan pihak lain, itu adalah wewenang penyidik. Kami menilai berkas yang ada saat ini sudah sesuai,” ujarnya.

Meski demikian, para aktivis menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut agar Kejari bersikap profesional, terbuka, dan mengedepankan keadilan bagi korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KOASA dan menyambut baik peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap penegakan hukum.

“Kami menjunjung tinggi profesionalisme dan terbuka atas kritik konstruktif. Ini bagian dari penguatan fungsi kontrol publik terhadap proses hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana, terutama yang melibatkan korban dari kelompok rentan seperti anak-anak. ***

Tinggalkan Balasan

2