SUMENEP, NEWS9 – Permohonan audit investigatif atas penggunaan Dana Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya mendapat respons serius dari Inspektorat setempat.
Farid Gaki, pelapor kasus tersebut, memenuhi panggilan resmi dari Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk dimintai keterangan.
“Alhamdulillah hari ini saya telah memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait surat permohonan saya tentang audit investigatif Dana Desa Batang-Batang Daya tahun anggaran 2021 hingga 2023,” ujar Farid kepada News9.id, Kamis (19/6/2025).
Selama hampir dua jam, Farid dimintai klarifikasi dan menjawab sejumlah pertanyaan seputar indikator yang melatarbelakangi permohonannya.
Ia menyebutkan bahwa beberapa dugaan penyimpangan anggaran telah disampaikan secara rinci, termasuk bukti-bukti pendukung yang dinilainya janggal.
“Salah satu indikasi kuat adalah temuan anggaran dengan item yang sama, masing-masing bernilai di atas seratus juta, yang muncul hingga empat kali dalam satu tahun anggaran, tepatnya pada 2022. Semua dicantumkan dengan alasan ‘mendesak’. Bahkan ada pula anggaran serupa yang diklaim untuk keperluan ‘darurat’. Ini mencurigakan dan menimbulkan pertanyaan serius,” tegas Farid.
Dia menambahkan bahwa semua dugaan dan indikasi penyimpangan, baik dari Dana Desa tahun 2021, 2022, hingga 2023, telah ia sampaikan kepada Inspektorat.
Farid juga menekankan pentingnya penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap Inspektorat benar-benar menindaklanjuti permohonan ini. Apakah pengelolaan Dana Desa Batang-Batang Daya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan turunannya seperti Permendes,” paparnya.
Farid menegaskan akan tetap kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan.
Bahkan, ia akan terus memantau perkembangan kasus tersebut demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Saya siap kapan saja jika dipanggil kembali. Yang penting, dana rakyat harus dikelola secara benar dan bertanggung jawab,” tutup Farid. ***













>