BeritaHukrim

Banding Ditolak, Nor Timah Kembali Menang Sengketa Tanah di Tingkat Pengadilan Tinggi

394
×

Banding Ditolak, Nor Timah Kembali Menang Sengketa Tanah di Tingkat Pengadilan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Foto: Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dan keluarga di pengadilan Sampang. @by_News9.id
Foto: Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dan keluarga di pengadilan Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Nor Timah, warga Dusun Batokombung, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali berpihak padanya.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak upaya banding yang diajukan oleh Zainuddin, yang sebelumnya menggugat Nor Timah atas dugaan penyerobotan lahan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada 29 April 2025, Majelis Hakim yang diketuai Marudut Bakara, serta dua hakim anggota yakni Heru Mustofa dan Sigid Purwoko, memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Spg tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nor Timah tetap sebagai pihak yang sah menguasai tanah sengketa tersebut.

“Majelis hakim menerima permohonan banding namun menolak seluruh dalil yang diajukan pembanding, dan menguatkan putusan PN Sampang,” ujar Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), saat dikonfirmasi News9.id, Jumat (16/5/25).

Selain menguatkan putusan sebelumnya, Pengadilan Tinggi juga menghukum Zainuddin selaku pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000 di tingkat banding.

Agus Adi Susanto mengungkapkan bahwa hingga batas waktu pengajuan kasasi berakhir pada Kamis (15/5/25), pihak Zainuddin tidak melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung.

“Informasi ini kami terima langsung dari pihak Pengadilan Negeri Sampang yang mengonfirmasi tidak adanya pengajuan memori kasasi oleh pihak penggugat,” tambahnya.

Menurut Agus, pihak Nor Timah telah siap menghadapi jika penggugat mengajukan kasasi.

Namun, keputusan untuk tidak melanjutkan proses tersebut menjadi penegasan bahwa posisi hukum kliennya kini semakin kuat dan sah secara hukum.

Putusan di tingkat banding ini merupakan kemenangan ketiga bagi Nor Timah.

Sebelumnya, ia dinyatakan bebas dari jeratan hukum pidana atas laporan Zainuddin yang ditangani Polres Sampang.

Selanjutnya, ia juga menang dalam gugatan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah di PN Sampang.

“Alhamdulillah, klien kami sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras tim hukum serta keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan,” ucap Agus.

Dalam perkara ini, Zainuddin sempat menggandeng dua kuasa hukum masing-masing dari Sampang dan Mojokerto saat proses banding berlangsung di PT Surabaya.

Namun demikian, seluruh upaya hukum yang dilakukannya tidak membuahkan hasil. ***

Tinggalkan Balasan

>