Banding Ditolak, Nor Timah Kembali Menang Sengketa Tanah di Tingkat Pengadilan Tinggi

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dan keluarga di pengadilan Sampang. @by_News9.id

Foto: Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dan keluarga di pengadilan Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Nor Timah, warga Dusun Batokombung, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali berpihak padanya.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak upaya banding yang diajukan oleh Zainuddin, yang sebelumnya menggugat Nor Timah atas dugaan penyerobotan lahan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada 29 April 2025, Majelis Hakim yang diketuai Marudut Bakara, serta dua hakim anggota yakni Heru Mustofa dan Sigid Purwoko, memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Spg tertanggal 6 Maret 2025.

Baca Juga:  Kejari Sumenep Jangan Ragu, Loyalis Buya Said: Usut Tuntas Dugaan Korupsi BSPS

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nor Timah tetap sebagai pihak yang sah menguasai tanah sengketa tersebut.

“Majelis hakim menerima permohonan banding namun menolak seluruh dalil yang diajukan pembanding, dan menguatkan putusan PN Sampang,” ujar Agus Adi Susanto, kuasa hukum Nor Timah dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), saat dikonfirmasi News9.id, Jumat (16/5/25).

Selain menguatkan putusan sebelumnya, Pengadilan Tinggi juga menghukum Zainuddin selaku pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000 di tingkat banding.

Agus Adi Susanto mengungkapkan bahwa hingga batas waktu pengajuan kasasi berakhir pada Kamis (15/5/25), pihak Zainuddin tidak melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung.

“Informasi ini kami terima langsung dari pihak Pengadilan Negeri Sampang yang mengonfirmasi tidak adanya pengajuan memori kasasi oleh pihak penggugat,” tambahnya.

Menurut Agus, pihak Nor Timah telah siap menghadapi jika penggugat mengajukan kasasi.

Baca Juga:  Krisis Lingkungan Banyuwangi: Aktivis Desak Pemerintah Tindak Tegas PT BSI dan Pejabat Terlibat

Namun, keputusan untuk tidak melanjutkan proses tersebut menjadi penegasan bahwa posisi hukum kliennya kini semakin kuat dan sah secara hukum.

Putusan di tingkat banding ini merupakan kemenangan ketiga bagi Nor Timah.

Sebelumnya, ia dinyatakan bebas dari jeratan hukum pidana atas laporan Zainuddin yang ditangani Polres Sampang.

Baca Juga:  Polsek Talango Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 9 Paket Sabu di Rumah Terduga

Selanjutnya, ia juga menang dalam gugatan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah di PN Sampang.

“Alhamdulillah, klien kami sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras tim hukum serta keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan,” ucap Agus.

Dalam perkara ini, Zainuddin sempat menggandeng dua kuasa hukum masing-masing dari Sampang dan Mojokerto saat proses banding berlangsung di PT Surabaya.

Namun demikian, seluruh upaya hukum yang dilakukannya tidak membuahkan hasil. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Berita Terbaru

FOTO: Petugas saat melakukan olah TKP, memadamkan api, mengevakuasi korban, @by_News9.id

PERISTIWA

Motor Pembawa BBM Meledak Usai Tabrakan di Palengaan

Rabu, 5 Agu 2026 - 07:44 WIB