SUMENEP, NEWS9 – Lebih dari satu dekade setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disahkan, Kabupaten Sumenep ternyata belum memiliki aturan turunan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Ironisnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani baru dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, S.IP., M.Phil., menegaskan bahwa kondisi itu merupakan bentuk kelalaian serius, baik legislatif maupun eksekutif.
“Seharusnya perda ini sudah selesai sejak lama. Perda perlindungan petani sama pentingnya dengan perda perlindungan nelayan. Ini kebutuhan primer yang menyangkut dasar hukum kesejahteraan petani. Faktanya, sampai hari ini belum tuntas, dan itu bisa disebut bentuk kelalaian kita,” tegas Ahmad Juhairi, Rabu (17/9/2025).
Menurut Politisi Nasdem asal Dapil VII itu, wajar jika publik menilai DPRD dan Pemkab Sumenep tidak serius menindaklanjuti amanat undang-undang.
“Penilaian masyarakat bahwa kita lalai itu sah-sah saja. Pertanian adalah sektor utama warga Sumenep, tapi perda yang menjadi payung hukumnya justru dibiarkan mandek bertahun-tahun,” tambahnya.
Jauhari mengakui, hingga kini perkembangan pembahasan Ranperda masih jalan di tempat. Meski begitu, pihaknya berkomitmen mendorong percepatan sekaligus membuka ruang partisipasi publik.
“Di Bapemperda kami terbuka kapan saja. Masyarakat tidak harus melalui mekanisme formal untuk menyampaikan aspirasi. Komunitas maupun elemen publik bisa langsung menyuarakan masukannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Perda Perlindungan Petani kini masuk daftar prioritas pembahasan dan tak boleh lagi ditunda.
“Sama halnya dengan perda perlindungan nelayan, perda perlindungan petani adalah kebutuhan mendesak. Karena sektor pertanian adalah sektor primer masyarakat Sumenep. Tidak boleh lagi ditunda,” tandasnya. ***













>