SUMENEP, NEWS9 – Tragis, bayi perempuan yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam lemari kamar kos di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, tidak bisa diotopsi.
Alasannya bukan karena kendala teknis, melainkan keluarga korban tidak sanggup membayar biaya otopsi yang justru dibebankan oleh pihak kepolisian.
Padahal, Syifa (korban) diduga kuat menjadi korban tindak kejahatan.
Ironisnya, di tengah kasus pidana yang jelas membutuhkan proses hukum transparan, aparat malah mengalihkan tanggung jawab negara kepada keluarga miskin.
Keluarga korban, Moh Rofiq (54), mengaku dipanggil ke Polsek Kangean pada Rabu (3/9/2025) malam untuk membicarakan rencana otopsi.
Namun, bukannya mendapatkan kepastian hukum, mereka justru ditekan dengan kewajiban membayar biaya transportasi tim forensik.
“Sudah disepakati oleh keluarga untuk tidak diotopsi, dikarenakan tidak mampu untuk menyediakan dana tim yang mau ke Kangean,” kata Rofiq, Kamis (4/9/2025).
Lebih parahnya, keluarga juga tidak pernah diberi tahu berapa besaran biaya otopsi tersebut.
Semua angka disebut-sebut ditentukan langsung oleh tim kepolisian.
“Yang menentukan (total biaya) tim dari Polda katanya, untuk apa untuk otopsi,” ujarnya.
Dalam surat pernyataan yang dibuat di Polsek Kangean, memang tercantum alasan bahwa otopsi tidak dilakukan karena keluarga tidak mampu membiayai transportasi tim forensik dari Polda.
Padahal, jelas diatur dalam Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 UU Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009), bahwa otopsi untuk kepentingan penyelidikan pidana adalah tanggung jawab negara, bukan keluarga korban.
Keluarga sendiri sejatinya berharap otopsi tetap dilakukan demi mengungkap penyebab pasti kematian Syifa.
“Seandainya biayanya tidak dibebankan ke keluarga, maunya otopsi,” tegas Rofiq.
Namun polisi berdalih hasil visum medis sudah cukup untuk penyelidikan.
Bahkan, penyidikan kini diarahkan ke ibu korban yang hingga kini masih hilang.
Asyifa Lailatul Aulia (11 bulan), diduga kuat menjadi korban kejahatan.
Namun ia harus menanggung nasib sial dua kali, tewas di usia belia, dan gagal diotopsi hanya karena keluarganya miskin.
Ketika hukum jelas menyatakan negara wajib menanggung biaya otopsi demi kepentingan pidana, justru aparat yang menutup mata.
Lagi-lagi, keadilan bagi rakyat kecil dipreteli oleh aturan yang dipermainkan. ***
