BeritaHukrim

Bea Cukai Madura Tertidur, Rokok Ilegal SHAFA Bebas Beredar

229
×

Bea Cukai Madura Tertidur, Rokok Ilegal SHAFA Bebas Beredar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Madura Tertidur, Rokok Ilegal SHAFA Bebas Beredar
FOTO: Rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Peredaran rokok ilegal merek SHAFA kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Madura.

Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang dalam kemasan biru itu kini dengan mudah ditemukan di berbagai toko dan warung di Kabupaten Sumenep.

Diduga kuat produk tersebut berasal dari Kabupaten Pamekasan, namun ironisnya, hingga kini peredaran rokok tanpa pita cukai itu seolah dibiarkan tanpa pengawasan berarti.

Harga jualnya pun bervariasi, antara Rp9 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus, jauh di bawah harga pasaran rokok legal.

“Saya beli di toko Rp10 ribu. Tapi di tempat lain ada yang jual Rp9 ribu. Murah, tapi saya tahu ini rokok tanpa cukai,” ujar DS (inisial), salah satu konsumen kepada News9.id, Minggu (5/10/2025).

Penelusuran lapangan menunjukkan bahwa rokok SHAFA diproduksi tanpa pita cukai resmi pelanggaran berat terhadap ketentuan fiskal negara.

Meski mencantumkan nama PR. SHAFA Indonesia sebagai produsen, sejumlah pihak meyakini identitas tersebut hanyalah “bendera semu” dari entitas ilegal yang tak terdaftar resmi.

Kuat dugaan, praktik tersebut telah berlangsung lama dengan pola produksi bawah tanah yang melibatkan jaringan distribusi luas, sementara otoritas tampak abai.

Publik awalnya menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan baru di tubuh Bea Cukai Madura di bawah kendali Novian Dermawan.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan, pengawasan terhadap rokok ilegal justru belum menunjukkan perubahan berarti.

Ironisnya, lokasi produksi dan distribusi rokok ilegal ini disebut-sebut tak jauh dari kantor pengawasan Bea Cukai.

Fakta tersebut mempertegas dugaan adanya pembiaran sistemik terhadap peredaran rokok tanpa cukai.

“Kalau pengawasan hanya jadi slogan, negara yang rugi, rakyat yang dirugikan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Peredaran rokok ilegal seperti SHAFA bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap penerimaan negara.

Setiap bungkus tanpa cukai berarti kerugian langsung terhadap kas negara, sekaligus mencederai pelaku industri rokok legal yang taat aturan.

Karena itu, publik mendesak agar Bea Cukai Madura segera bertindak tegas dan bukan hanya sekadar operasi seremonial, tapi penindakan nyata terhadap produsen dan jaringan distribusi rokok ilegal yang merajalela.

“Kalau dibiarkan terus, ini bukan lagi kelemahan, tapi indikasi pembiaran,” tegas pengamat kebijakan publik asal Sumenep.

Sementara di tengah derasnya peredaran rokok ilegal, publik kini bertanya-tanya siapa sebenarnya yang diuntungkan dari lemahnya pengawasan Bea Cukai Madura? ***

Tinggalkan Balasan

>