BeritaDaerah

Belanja Pegawai Pemkab Sumenep Tembus 41 Persen APBD, Moratorium ASN Mulai Diberlakukan

151
×

Belanja Pegawai Pemkab Sumenep Tembus 41 Persen APBD, Moratorium ASN Mulai Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Belanja Pegawai Pemkab Sumenep Tembus 41 Persen APBD, Moratorium ASN Mulai Diberlakukan
FOTO: Sekretaris Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten Sumenep tercatat sebagai daerah dengan persentase belanja pegawai tertinggi di empat kabupaten di Madura.

Nilainya mencapai 37 persen dari total APBD Kabupaten Sumenep tahun 2026.

Bahkan, jika gaji pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dimasukkan dalam komponen belanja pegawai, angkanya melonjak hingga 41 persen atau sekitar Rp1 triliun dari total APBD sebesar Rp2,509 triliun.

Persentase tersebut dinilai telah melampaui ambang batas maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sekretaris Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra menjelaskan, tingginya belanja pegawai dipicu oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sementara jumlah aparatur sipil negara (ASN) relatif tetap.

“Karena pendapatan daerah turun, otomatis persentase belanja pegawai meningkat. Oleh sebab itu, mulai tahun ini kami berencana melakukan moratorium penerimaan ASN,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep itu menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar beban anggaran pegawai tidak semakin membengkak di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Di sisi lain, Pemkab Sumenep juga mulai menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan diminta bekerja lebih maksimal untuk meningkatkan penerimaan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, pembatasan belanja pegawai harus direspons dengan langkah konkret seluruh OPD melalui optimalisasi PAD.

“Peningkatan PAD menjadi langkah paling realistis agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.

Ia juga memastikan evaluasi terhadap kinerja aparatur akan diperketat, termasuk dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Solusinya satu, semua OPD harus bekerja maksimal meningkatkan PAD,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BKAD Sumenep, Ferdiansyah menjelaskan, lonjakan persentase belanja pegawai dipengaruhi perubahan regulasi penghitungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan turunnya alokasi dana desa (DD).

Menurutnya, saat APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,655 triliun, pemerintah daerah belum menerima rincian pasti alokasi dana desa dari pemerintah pusat.

Setelah rincian diterima pada awal 2026, diketahui alokasi DD mengalami penurunan signifikan sehingga memengaruhi total pendapatan daerah.

“Awalnya persentase belanja pegawai sekitar 35 persen. Setelah dana desa berkurang, naik menjadi 37 persen,” jelasnya.

Tidak hanya itu, sistem penghitungan dalam SIPD juga mengalami perubahan dengan memasukkan gaji pegawai BLUD sebagai komponen belanja pegawai.

“Karena itu persentasenya kembali naik menjadi 41 persen,” katanya.

Ferdiansyah menegaskan, kenaikan tersebut bukan disebabkan penambahan jumlah ASN. Sebaliknya, jumlah pegawai justru berkurang akibat banyak ASN memasuki masa pensiun.

Ia menyebut, honorarium PPPK paruh waktu juga tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan tercatat pada pos belanja barang dan jasa.

“Setelah pengurangan dana desa, total APBD Sumenep berubah dari Rp2,655 triliun menjadi Rp2,509 triliun,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

2