BeritaPeristiwa

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Permata Finance Indonesia Cabang Madiun Keluarkan Karyawan Tanpa Surat Resmi

176
×

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Permata Finance Indonesia Cabang Madiun Keluarkan Karyawan Tanpa Surat Resmi

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT Permata Finance Indonesia Cabang Madiun Keluarkan Karyawan Tanpa Surat Resmi
FOTO: Kantor PT Permata Finance Indonesia (PFI) Cabang Madiun, @by_News9.id

MADIUN, NEWS9 – PT Permata Finance Indonesia (PFI) Cabang Madiun, divisi pembiayaan kendaraan bermotor, yang beralamat di Jalan Soekarno–Hatta, Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawannya.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah seorang karyawan berinisial RD mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pemanggilan resmi maupun penerbitan surat keputusan tertulis, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi ketenagakerjaan.

Menurut pengakuan RD, keputusan pemberhentian hanya disampaikan secara lisan oleh pihak manajemen.

RD menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai penilaian kinerja buruk yang disematkan kepadanya oleh Big Manager (BM) PT PFI Cabang Madiun, Agus Diana, tidak didahului proses klarifikasi, pembuktian, maupun pembelaan diri secara adil.

“Saya dianggap melakukan pelanggaran dan diberhentikan, padahal saya sudah tidak memiliki sangkutan apa pun dengan perusahaan. Saya memang mengakui ada nasabah yang menitipkan angsuran melalui rekening pribadi saya, dan itu kesalahan saya. Namun praktik serupa juga dilakukan oleh atasan saya. Apakah itu dibenarkan?” ungkap RD.

Tak hanya soal PHK, RD juga mengungkapkan bahwa ijazah SMA miliknya hingga kini masih ditahan oleh perusahaan, dan baru dijanjikan akan dikembalikan bersamaan dengan surat pemberhentian kerja sekitar satu minggu setelah dirinya dinyatakan dikeluarkan.

Sementara itu, Mujianto, selaku Head Collection PT PFI Cabang Madiun, saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu (4/2/2026), membenarkan bahwa RD telah dikeluarkan dari perusahaan sejak Selasa (3/2/2026).

“Benar, Mas RD sudah kami keluarkan. Surat pemecatan memang menyusul. Kesalahannya cukup banyak, mulai dari target yang tidak tercapai hingga memberikan rekening pribadi kepada nasabah. Itu termasuk pelanggaran berat dan tidak ada toleransi,” jelas Mujianto.

Namun demikian, Mujianto juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan dan tidak secara langsung merujuk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, melainkan berdasarkan ketentuan internal kantor.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa PHK harus diupayakan sebagai langkah terakhir serta dilakukan melalui prosedur yang sah, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan diwajibkan menjelaskan secara tertulis alasan PHK, status hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja. Pemberhentian sepihak tanpa surat resmi berpotensi dikategorikan sebagai PHK tidak sah.

Sementara terkait praktik penahanan ijazah, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan.

Praktik tersebut bahkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta berpotensi melanggar hak asasi pekerja.

Apabila terbukti melanggar ketentuan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta, tergantung pada jenis pelanggaran yang terbukti secara hukum.

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas LSM GMBI Wilayah Teritorial Jawa Timur, M. Nurdi, menyampaikan bahwa dalam perjanjian kerja, khususnya Bab VII Romawi Huruf e, disebutkan bahwa karyawan dalam masa percobaan yang melakukan pelanggaran dapat dinyatakan tidak lolos tanpa melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

Meski demikian, Nurdi menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif.

“Kami memiliki bukti bahwa beberapa pimpinan diduga melakukan praktik yang sama, yakni penggunaan rekening pribadi untuk transaksi nasabah. Selain itu, penahanan ijazah jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Diana, selaku Big Manager PT PFI Cabang Madiun, melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur internal perusahaan.

“Kami di sini juga karyawan dan hanya menjalankan tugas kantor. Mengenai rekening yang diberikan ke nasabah, apakah hal itu tidak dijelaskan oleh Pak Mujianto?” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen pusat PT Permata Finance Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur PHK maupun praktik penahanan dokumen pribadi milik karyawan. ***

Tinggalkan Balasan

>