BeritaHukrim

Diduga Salah Tangkap, Empat Warga Rosong Diadili

199
×

Diduga Salah Tangkap, Empat Warga Rosong Diadili

Sebarkan artikel ini
Diduga Salah Tangkap, Empat Warga Rosong Diadili
FOTO: Sidang perkara pidana 217/Pid.B/2025/PN.Smp yang dinilai penuh kejanggalan. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Empat warga Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Sumenep yakni Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak meminta keadilan atas perkara pidana 217/Pid.B/2025/PN.Smp yang dinilai penuh kejanggalan.

Mereka kini duduk di kursi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap Sahwito, seorang ODGJ, meski bukti dan kesaksian di persidangan saling bertolak belakang.

Kasus itu bermula pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di acara resepsi pernikahan putri Sukilan di Desa Rosong.

Saat itu, Sahwito yang bukan tamu undangan langsung duduk di kursi penerima tamu dan meminta rokok kepada Sana, salah satu keluarga yang berjaga di meja tersebut.

Menurut keterangan para saksi di persidangan, sehari sebelumnya Sahwito juga datang ke lokasi acara dan dilayani makan-minum oleh tuan rumah.

Namun pada hari kejadian, Sahwito dianggap melampaui batas.

Ketika diminta bergeser ke tempat duduk tamu undangan, ia mendadak mengamuk, memukul bahu kiri dan mencekik Addus, ayah Sukilan.

Situasi menjadi kacau. Asip, keluarga pemilik hajat berusaha menenangkan, tetapi justru diserang.

Asip kemudian terjatuh ke pinggir saluran dan terluka. Visum terhadap Asip justru bernilai nihil tanpa penjelasan.

Musahwan kemudian datang mencoba melerai, namun ikut terserang hingga tersengal.

Warga dan keluarga akhirnya mengamankan kedua belah pihak.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Rosong, Yayuk, sudah menghubungi istri Sahwito.

Istri Sahwito justru meminta agar suaminya diikat karena kondisi mentalnya kerap membahayakan orang lain.

Dalam video yang beredar, keluarga Sahwito sendiri ikut mengangkat dan membawa Sahwito ke mobil pickup setelah diikat.

Dalam sidang PN Sumenep, sejumlah saksi termasuk Addus, Yayuk, dan Sukilan memberi keterangan yang memperkuat bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang dituduhkan.

Bahkan istri Sahwito mengakui tidak berada di lokasi kejadian.

Ia (istri Sahwito.red) membuat laporan ke polisi hanya berdasarkan cerita orang lain setelah video beredar.

Dalam sidang lanjutan Senin, 8 Desember 2025, penyidik Polsek Nonggunong yang bertindak sebagai saksi verbalisan menyatakan bahwa para terdakwa dijerat karena terlihat mengikat Sahwito dalam video.

Padahal pengikatan itu atas permintaan istri korban.

Di sisi lain, kuasa hukum Marlaf Sucipto menilai kasus tersebut dipaksakan dan ada dugaan rekayasa.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan para terdakwa melakukan pemukulan. Kasus ini lemah dan penuh kejanggalan,” tegas Marlaf.

Dua saksi yang sebelumnya menyatakan dalam BAP bahwa ada pemukulan, mencabut keterangannya di persidangan.

“Di BAP mereka bilang ada saling pukul, di persidangan mereka bilang tidak ada. Ini kontradiktif dan fatal secara hukum,” jelas Marlaf.

Sementara saksi verbalisan yang mengaku melihat langsung kejadian tidak mampu menjelaskan detail sederhana, seperti tangan mana yang dipakai memukul atau runtutan kejadian.

Hal paling janggal adalah keberadaan satu tersangka berstatus DPO yang disebut sebagai pelaku utama, namun tidak pernah dipublikasikan oleh Polres Sumenep.

“Lucu. Ada DPO tapi tidak diketahui siapa. Polisi malah meminta penasihat hukum menanyakan sendiri. Ini janggal,” kritik Marlaf.

Visum terhadap Sahwito hanya menyebut luka akibat “benturan benda keras.”

Namun saksi menjelaskan Sahwito terjatuh ke pinggiran saluran saat mengejar Asip.

Sebaliknya, visum terhadap para terdakwa justru menunjukkan mereka yang terluka.

Bahkan, ahli jiwa RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr Utomo MKes, menegaskan dalam persidangan bahwa Sahwito memiliki gangguan kejiwaan yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain.

Penanganannya seharusnya lewat fasilitas kesehatan, bukan pemidanaan warga yang mencoba mengamankan.

Video yang dijadikan alat bukti oleh polisi ternyata tidak menunjukkan pemukulan, hanya kondisi Sahwito luka dan diikat.

Padahal keterangan saksi saling bertentangan, namun konfrontir antar saksi tidak pernah dilakukan oleh penyidik.

“Bukti pemukulan bersama itu tidak ada. Yang ada justru fakta bahwa warga mengamankan ODGJ atas permintaan keluarganya. Kasus ini terlalu dipaksakan,” kata Marlaf menegaskan.

Sementara itu, kuasa hukum juga meminta Polres Sumenep membuka kembali SP3 atas laporan Asip yang dihentikan, karena berkaitan langsung dengan perkara tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

>