Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Diknas Lumajang Tutup Mata Dugaan Nepotisme KS SMPN 1 Senduro - News 9
BeritaPendidikanPeristiwa

Diknas Lumajang Tutup Mata Dugaan Nepotisme KS SMPN 1 Senduro

444
×

Diknas Lumajang Tutup Mata Dugaan Nepotisme KS SMPN 1 Senduro

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kantor Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang. @by_News9.id
FOTO: Kantor Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Dugaan praktik nepotisme di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang mencuat ke publik.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Senduro, Muh Agos Sulaiman, diduga mengangkat anak kandungnya sendiri, Amelia Rahmawati, sebagai guru honorer per 15 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi, Staf Seksi SMP Dinas Pendidikan Lumajang, Andre, membenarkan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap dari pihak sekolah.

“Selamat pagi mas, kabar sementara kemarin kita masih tunggu kabar dari Pak KS SMPN 1 Senduro. Hari ini dan besok saya ikut giat Bunda Setor Madu. Monggo untuk update kabar bisa ke GTK,” tulis Andre melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/7/2025).

Sayangnya, upaya konfirmasi ke Plt Kabid GTK Diknas Lumajang, P. Dedik, melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp tidak direspons hingga berita ini dinaikkan.

Padahal, aturan pengangkatan guru honorer telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam beleid tersebut, pejabat dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pelanggaran aturan ini dapat berujung sanksi tegas.

“UU No 20 Tahun 2023 melarang tegas pengangkatan non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku,” tulis akun resmi KemenPAN-RB, Jumat (10/1/2025).

Tidak hanya itu, praktik semacam tersebut juga melanggar prinsip netralitas dan bersih dari KKN di lingkungan pendidikan.

Beberapa guru dan wali murid yang enggan disebutkan namanya menyebut tindakan tersebut sarat kepentingan pribadi.

“Ini jelas-jelas KKN. Banyak guru lain yang lebih layak, kenapa justru anaknya sendiri diangkat?” ungkap salah satu wali murid.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin.

Bahkan, jika atasannya membiarkan pelanggaran tersebut, atasan bisa turut dijatuhi sanksi mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang tidak tutup mata dan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Kasus tersebut menjadi sorotan penting di tengah upaya reformasi ASN agar bersih dari praktik nepotisme, kolusi, dan korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

2