BeritaPemerintahan

Disdik Sumenep Siapkan Skema Tambahan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu

90
Disdik Sumenep Siapkan Skema Tambahan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu
FOTO: Mohammad Iksan, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep berencana memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut tengah disiapkan dan masih menunggu persetujuan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Mohammad Iksan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan perhitungan internal terkait kebutuhan anggaran untuk merealisasikan tambahan penghasilan tersebut.

Skema yang disiapkan termasuk kemungkinan pemberian gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Iksan, hasil penghitungan sementara menunjukkan anggaran yang tersedia dinilai cukup untuk mengakomodasi tambahan penghasilan bagi para guru PPPK paruh waktu.

“Kami sudah melakukan perhitungan, insyaallah cukup. Namun, realisasinya tetap menunggu persetujuan dari pimpinan. Nanti juga akan kami ajukan secara resmi melalui surat,” kata Iksan, Rabu (4/3).

Ia menjelaskan, saat ini jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Disdik Sumenep mencapai sekitar 1.500 orang.

Dengan jumlah tersebut, Disdik menilai masih memungkinkan untuk mengalokasikan tambahan penghasilan melalui skema yang tengah disiapkan.

Meski demikian, bentuk tambahan penghasilan yang akan diberikan masih akan dibahas lebih lanjut secara konkret, apakah berupa gaji ke-13 atau THR.

“Tambahan penghasilan ini nanti apakah dalam bentuk gaji ke-13 atau THR masih akan kami bahas lebih lanjut secara detail,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menyebut hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu, termasuk THR maupun gaji ke-13.

Menurutnya, aturan tambahan penghasilan saat ini hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

“Kalau untuk PNS dan PPPK penuh waktu memang sudah ada aturan terkait tambahan penghasilan,” jelas Benny.

Meski demikian, BKPSDM membuka peluang bagi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan tambahan penghasilan kepada PPPK paruh waktu apabila memiliki ketersediaan anggaran.

“Untuk PPPK paruh waktu, sampai saat ini belum ada aturan khusus. Jadi dikembalikan kepada kebijakan OPD masing-masing, sepanjang anggarannya tersedia,” pungkasnya. ***

Exit mobile version