SUMENEP, News9 – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban.
Kasus itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Desember 2024.
Korban, LAP (12), seorang pelajar kelas 6 MI asal Dusun Guwa, Desa Jedung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya, K (53), seorang petani dari Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Penganiayaan terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah RI, Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Insiden bermula saat korban sedang berada di rumah nenek tirinya.
Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, mendatangi lokasi dan mengajak korban pulang. Namun, korban menolak ajakan tersebut.
Penolakan tersebut membuat pelaku marah hingga menjambak rambut korban dan memukul mulutnya.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bibir, pusing, serta mimisan.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa penganiayaan ini dipicu oleh emosi pelaku karena korban menolak pulang bersama. Korban menderita luka fisik, dan kasus ini langsung kami tindaklanjuti,” ujar AKP Widiarti, Plt. Humas Polres Sumenep.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Kotteh, Desa Longos.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini, pelaku ditahan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Widiarti.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum luka korban dan pakaian korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal yang diancamkan Penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp15 juta berdasarkan UU PKDRT. Penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta berdasarkan UU Perlindungan Anak. Hukuman pidana ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua korban,” tukasnya. ***













>