BeritaPeristiwa

DLH Lumajang Diduga Abaikan Penegakan Perda No. 1 Tahun 2023

391
×

DLH Lumajang Diduga Abaikan Penegakan Perda No. 1 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang
Foto: Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, @by_News9.id

LUMAJANG, News9 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang menjadi sorotan setelah diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang perlindungan pohon.

Hal itu disampaikan Ketua LSM AMPEL (Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan), Arsyad Subekti, terkait penebangan pohon di ruas jalan kabupaten yang diduga tanpa izin resmi.

“Saya telah melaporkan oknum penebang pohon ke DLH agar ditindaklanjuti. Namun, DLH hanya memberikan pembinaan tanpa langkah tegas dalam menegakkan Perda tersebut,” ungkap Arsyad pada Minggu (17/11/2024).

Arsyad menilai tindakan DLH menunjukkan indikasi pembiaran, meskipun dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan sanksi bagi pelaku penebangan pohon tanpa izin.

Pasal-pasal dalam Perda No. 1 Tahun 2023 secara tegas melarang tindakan yang dapat merusak pohon, seperti:

1. Menempelkan iklan, poster, atau tempelan lain pada pohon.

2. Memaku pohon.

3. Menebang pohon tanpa izin bupati.

4. Membakar pohon.

5. Membuang limbah berbahaya di sekitar pohon.

6. Mencoret-coret pohon dengan bahan berbahaya.

7. Tindakan lain yang menyebabkan pohon rusak atau mati.

Selain itu, Arsyad juga mengkritik mekanisme perizinan penebangan pohon yang dianggap lambat dan berbelit-belit.

Menurutnya, kondisi ini menyulitkan masyarakat, terutama dalam situasi mendesak di mana pohon perlu ditebang untuk alasan keselamatan umum.

“Izin untuk menebang pohon sering kali dipersulit, meskipun kondisinya mendesak. Masyarakat harus bolak-balik melapor tanpa tindakan cepat dari pihak terkait,” tegasnya.

Arsyad berharap DLH Lumajang segera memperbaiki tata kelola dan mekanisme pengawasan terkait pohon, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran Perda No. 1 Tahun 2023.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian pohon yang memiliki fungsi vital bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

>