BeritaHukum

Dr. Moh. Zeinudin: Pemikir Hukum Yang Menggugat Kemapanan

92
×

Dr. Moh. Zeinudin: Pemikir Hukum Yang Menggugat Kemapanan

Sebarkan artikel ini
Dr. Moh. Zeinudin: Pemikir Hukum yang Menggugat Kemapanan
FOTO: Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., LL.M., @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., LL.M., yang lebih dikenal sebagai Dr. Zein, merupakan salah satu tokoh agama, akademisi, dan pemikir hukum Indonesia yang menonjol karena keberaniannya menggugat kemapanan cara berpikir hukum yang selama ini dianggap mapan.

Ia dikenal luas sebagai intelektual yang tidak hanya menguasai hukum secara normatif, tetapi juga mampu mengkritik, mendekonstruksi, dan menawarkan rekonstruksi pemikiran hukum dengan perspektif yang tajam, humanistik, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Latar belakang pendidikan Dr. Zein menunjukkan fondasi intelektual yang kuat dan lintas tradisi keilmuan.

Ia meraih dua gelar sarjana secara bersamaan, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Sarjana Hukum Islam (S.H.I.) dari Universitas Muhammadiyah Malang pada tahun 2003.

Kombinasi pendidikan hukum positif dan hukum Islam ini membentuk karakter pemikirannya yang integratif, yang tidak melihat hukum secara parsial, melainkan sebagai sistem nilai yang utuh.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum melalui International Program Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang diselenggarakan dalam skema double degree dengan Department of Law, Leiden University, Belanda, dan menyelesaikannya pada tahun 2006.

Pengalaman akademik internasional tersebut memperluas perspektifnya dalam memahami hukum, khususnya dalam konteks perbandingan hukum, pluralisme hukum, dan dinamika perkembangan hukum di berbagai sistem hukum dunia.

Komitmennya terhadap pengembangan ilmu hukum terus berlanjut melalui studi doktoral. Ia menempuh pendidikan S3 dalam bidang Antropologi Hukum di Universitas Gadjah Mada, yang memperkaya pendekatannya dalam melihat hukum sebagai fenomena sosial dan budaya, sekaligus menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Disertasinya yang mengkaji rekonstruksi hukum perkawinan beda agama berbasis nilai keadilan bermartabat menjadi salah satu karya penting yang banyak diperbincangkan di kalangan akademisi dan praktisi hukum, karena menawarkan pendekatan hukum yang melampaui formalisme normatif menuju paradigma hukum yang lebih responsif terhadap realitas kemanusiaan.

Saat ini, Dr. Zein mengabdikan dirinya sebagai dosen dan akademisi di Fakultas Hukum serta Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Wiraraja Madura.

Di lingkungan akademik, ia dikenal sebagai pendidik yang tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk cara berpikir kritis mahasiswa.

Ia aktif membimbing, berdialog, dan mendorong mahasiswa untuk berani berpikir mandiri, mempertanyakan asumsi-asumsi yang mapan, serta mengembangkan perspektif hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Dalam berbagai forum ilmiah, baik nasional maupun internasional, Dr. Zein dikenal sebagai pemikir hukum yang kerap memantik perdebatan akademik.

Ia secara terbuka mengkritik kecenderungan formalisme hukum yang menurutnya sering kali menjauhkan hukum dari tujuan hakikinya, yakni menghadirkan keadilan bagi manusia.

Baginya, hukum tidak boleh berhenti pada teks, melainkan harus dipahami sebagai instrumen etis yang hidup, yang harus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat.

Pandangan-pandangannya kerap menggugah sekaligus mengejutkan banyak kalangan, baik akademisi maupun praktisi hukum, karena keberaniannya menantang ortodoksi pemikiran hukum yang telah lama mapan.

Sebagai tokoh agama, Dr. Zein juga aktif menyampaikan dakwah intelektual yang menekankan pentingnya integrasi antara nilai-nilai keagamaan dan rasionalitas ilmiah.

Ia memandang bahwa agama dan hukum memiliki tujuan yang sama, yakni memuliakan manusia dan menegakkan keadilan.

Oleh karena itu, ia mendorong pemahaman agama yang dialogis, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan, serta menolak pendekatan yang semata-mata formalistik tanpa mempertimbangkan dimensi kemanusiaan.

Pemikiran Dr. Zein sering kali dianggap kontroversial, bukan karena bertentangan dengan nilai-nilai hukum atau agama, melainkan karena keberaniannya membuka ruang diskursus baru yang sebelumnya jarang disentuh.

Ia percaya bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu hukum, hanya mungkin terjadi melalui keberanian untuk berpikir kritis, mempertanyakan asumsi yang mapan, dan menawarkan alternatif pemikiran baru.

Dalam pandangannya, stagnasi hukum justru terjadi ketika para ilmuwan dan penegak hukum takut untuk berpikir melampaui batas-batas konvensional.

Selain aktif sebagai akademisi, Dr. Zein juga dikenal sebagai penulis produktif yang karya-karyanya banyak mengkaji isu-isu fundamental dalam hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum perkawinan, pluralisme hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan relasi antara hukum dan moralitas.

Gagasan-gagasannya tidak hanya berkontribusi pada pengembangan teori hukum, tetapi juga menjadi referensi penting dalam diskursus pembaruan hukum di Indonesia.

Di tengah dinamika sosial dan kompleksitas persoalan hukum di Indonesia, Dr. Zein hadir sebagai suara intelektual yang konsisten mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan orientasi moral dan kemanusiaannya.

Ia meyakini bahwa hukum harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar pada kepastian formal. Dengan integritas intelektual, keluasan perspektif global, dan keberanian intelektual yang dimilikinya, Dr. Zein telah menempatkan dirinya sebagai salah satu pemikir hukum Indonesia yang berpengaruh, yang terus mendorong lahirnya paradigma hukum yang lebih adil, beradab, dan berorientasi pada martabat manusia. ***

Tinggalkan Balasan

>