SUMENEP, NEWS9 – Proyek pembangunan foodcourt bernilai ratusan juta rupiah di kawasan wisata Pantai Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan keras.
Proyek yang dibiayai APBD 2024 senilai Rp359.936.000 itu diduga kuat bermasalah dan sarat kejanggalan, bahkan mengarah pada dugaan kongkalikong antara oknum pejabat Dinas PUTR, kontraktor, dan pengawas proyek.
Foodcourt yang digadang-gadang menjadi penopang ekonomi wisata justru berakhir mangkrak dan tak pernah difungsikan.
Hingga kini, tidak ada aktivitas usaha, tidak ada pedagang, dan tidak satu pun manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai dokumen pemilihan dan spesifikasi teknis lelang diduga tidak direalisasikan.
Mulai dari plafon bangunan, rangka atap baja ringan, hingga material lain yang tercantum dalam surat dukungan material, nyaris tidak ditemukan pada bangunan fisik.
Proyek tersebut mengacu pada Nomor Kontrak 600.1.15.2/BG024-L-FSK/KTR/435.108.4/2024, dengan ruang lingkup pekerjaan penyelenggaraan bangunan, termasuk pengurusan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pelaksana proyek diketahui adalah CV AWBS, kontraktor yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi No.105, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan bangunan yang ringkih, minim material, dan dikerjakan terkesan asal-asalan.
“Strukturnya seperti gardu. Tidak ada plafon, kelihatan sekali ini dikerjakan asal jadi,” ujar seorang wisatawan kepada News9.id, Senin (8/12/2025).
Sejumlah pengunjung lain pun mempertanyakan kewajaran anggaran proyek tersebut.
“Kalau dilihat seperti ini, ini bukan foodcourt. Bangunannya seadanya, padahal anggarannya ratusan juta,” ungkap pengunjung lainnya.
Ironisnya, sejak dinyatakan selesai, bangunan tersebut tidak pernah digunakan.
Kondisi fisik bangunan terpantau tidak terawat, sebagian fasilitas mulai rusak, dan sama sekali tidak mencerminkan standar pusat kuliner wisata.
Alih-alih menghidupkan ekonomi lokal, proyek ini justru dinilai mematikan ruang usaha pedagang kecil di sekitar Pantai Lombang.
Salah seorang pedagang kelontong berinisial IP mengungkapkan, sejak awal para pedagang menolak pembangunan foodcourt tersebut.
“Pro dan kontra itu dengan para penjual di sini,” kata IP, Minggu (13/12/2025).
IP menegaskan, pedagang sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pengerjaan proyek.
“Tidak ada. Semua dari luar,” ujarnya singkat.
Lebih parah lagi, bangunan foodcourt tersebut disebut menghalangi akses pandang dan jalur pembeli menuju lapak pedagang lokal.
“Selain tidak difungsikan, bangunannya membelakangi kami. Pembeli jadi terganggu,” keluhnya.
Menurut IP, penolakan sudah disampaikan sejak awal, namun aspirasi pedagang diabaikan.
“Kami dari awal tidak setuju. Tapi kalau pemerintah sudah memutuskan, mau bagaimana lagi,” katanya.
IP bahkan meragukan konsep bangunan tersebut sebagai foodcourt wisata.
“Itu lebih pantas disebut gardu, bukan foodcourt. Bangunannya tidak jelas, dan diletakkan tepat di depan kami,” pungkasnya.
Hingga detik ini, pihak CV AWBS maupun Dinas PUTR Kabupaten Sumenep sebagai penanggungjawab belum juga memberikan klarifikasi resmi, meski telah dikonfirmasi berulang kali oleh awak media. ***














>