BeritaPeristiwa

Dugaan Penggelapan Dana Program DAK PPKT Desa Senduro Memasuki Babak Baru

84
×

Dugaan Penggelapan Dana Program DAK PPKT Desa Senduro Memasuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penggelapan Dana Program DAK PPKT Desa Senduro Memasuki Babak Baru
FOTO: Tim Kejaksaan Negeri Lumajang saat memeriksa hasil klarifikasi dari penerima manfaat. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Dugaan carut-marut pelaksanaan program bantuan DAK PPKT relokasi dan pembangunan rumah di Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, akhirnya mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Tim Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (18/05/2026), menggelar klarifikasi terhadap seluruh Penerima Manfaat (PM) di Pendopo Kecamatan Senduro.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pelimpahan Inspektorat Kabupaten Lumajang atas dugaan penyimpangan program bantuan rumah yang sebelumnya ramai diberitakan berbagai media.

Dugaan Penggelapan Dana Program DAK PPKT Desa Senduro Memasuki Babak Baru
FOTO: Sample rumah yg dibangun dari bantuan dana DAK PPKT. @by_News9.id

Sejak awal, program rehabilitasi dan pembangunan rumah bagi warga miskin tersebut menuai keluhan.

Warga menilai pembangunan dilakukan asal jadi, tidak transparan, dan diduga sarat penyimpangan anggaran.

Amarah para penerima manfaat pecah saat dimintai keterangan oleh tim kejaksaan.

Dugaan penggelapan Dana Program DAK PPKT Desa Senduro Memasuki Babak Baru
FOTO: Pebagian Para Penerima manfaat Bantuan Dana DAK PPKT. @by_News9.id

Mereka mengaku selama proses pencairan hingga pembangunan, tidak pernah dilibatkan secara utuh.

“Jangankan dilibatkan dalam pencairan, penjelasan lisan saja hampir tidak pernah ada. Kami cuma disuruh buka rekening di Bank Jatim di balai desa,” ungkap sejumlah penerima manfaat dengan nada kecewa.

Program bantuan tersebut memiliki nilai bervariasi, mulai Rp30 juta, Rp40 juta hingga Rp70 juta per rumah.

Namun warga mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti berapa dana yang dicairkan, digunakan, maupun sisa saldo bantuan mereka.

“Kami tidak pernah memegang uang itu. Penarikan tahap satu dan dua kami tidak tahu. Tidak ada rincian penggunaan dana. Ini hak rakyat kecil yang kami duga dikorupsi,” tegas Didik bersama Abdul Gofar dan beberapa ibu penerima manfaat lainnya.

Warga menyebut pengelolaan dana sepenuhnya dikendalikan oleh oknum panitia dan petugas lapangan, salah satunya disebut bernama Eko, yang disebut bukan warga setempat.

Ironisnya, hasil pembangunan dinilai jauh dari layak dan tidak sebanding dengan nominal bantuan yang dikucurkan pemerintah.

Beberapa penerima bantuan Rp70 juta mengaku hanya mendapatkan penggantian atap rumah tanpa fondasi baru dan tanpa pembangunan tembok secara menyeluruh. Bahkan ada rumah yang hanya direnovasi ringan meski tercatat menerima bantuan besar.

“Yang katanya bangun total Rp70 juta, kenyataannya cuma ganti atap. Dinding dan fondasi tetap lama,” ungkap Lusi Pujiwastiti.

Keluhan lain juga bermunculan. Warga mengaku dipaksa menandatangani dokumen pencairan tanpa mengetahui jumlah uang yang ditarik dari rekening mereka. Tidak ada kuitansi, laporan tertulis, maupun rincian biaya material dan upah tukang.

Selain dugaan ketidaktransparanan anggaran, warga juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai amburadul dan belum selesai 100 persen meski proyek telah ditinggalkan pelaksana.

Beberapa penerima manfaat bahkan harus mengeluarkan biaya pribadi untuk membeli semen, memasang keramik, hingga membayar tukang tambahan agar rumah bisa ditempati.

Tidak hanya itu, warga juga merasa dirugikan akibat pelebaran jalan yang mengorbankan sebagian tanah mereka tanpa kompensasi yang jelas.

Janji penggantian bangunan dapur yang dibongkar pun disebut belum terealisasi hingga kini.

Meski nominal bantuan disebut secara lisan oleh panitia, warga menilai tidak pernah ada transparansi administrasi secara resmi.

“Tidak ada kuitansi, tidak ada rincian tertulis. Semua hanya omongan,” kata salah satu penerima manfaat.

Sementara itu, salah satu jaksa dari tim klarifikasi, Feri, membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahap awal pendalaman dugaan persoalan program bantuan rumah masyarakat miskin.

“Kegiatan hari ini tahap klarifikasi terkait program rehabilitasi atau pembangunan rumah untuk masyarakat miskin,” ujarnya kepada awak media.

Saat ditanya apakah kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan, tim kejaksaan menegaskan proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan keterangan awal.

“Belum masuk penyelidikan. Prosedurnya harus melalui klarifikasi terlebih dahulu untuk menemukan indikasi potensi kerugian negara sebelum diterbitkan surat perintah,” tegas Jepri, anggota tim penyidik.

Pihak kejaksaan menyebut program bantuan rumah tersebut sejatinya merupakan program pemerintah pusat dan daerah untuk membantu masyarakat miskin agar memiliki hunian layak.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan sehingga manfaat anggaran tidak sepenuhnya diterima warga.

“Kalau nanti ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Feri.

Dia juga meminta dukungan masyarakat dan media agar proses pengusutan berjalan transparan.

“Kami berharap media ikut mengawal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Hingga Senin siang pukul 13.00 WIB, Kepala Desa Senduro Farid belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi.

Saat didatangi ke kantor desa, yang bersangkutan disebut beberapa kali menghindar dengan alasan sedang rapat bersama perangkat desa.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang juga belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan. ***

Tinggalkan Balasan