BeritaDaerah

Garap Migas Puluhan Tahun, Pemuda Muhammadiyah Sumenep Siapkan Gugatan ke MK

250
Garap Migas Puluhan Tahun, Pemuda Muhammadiyah Sumenep Siapkan Gugatan ke MK
FOTO: Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep saat membentuk tim kajian dan advokasi hukum. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) offshore kembali disorot.

Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep resmi membentuk tim kajian dan advokasi hukum untuk membongkar ketidakadilan fiskal yang selama ini dirasakan daerah pesisir, khususnya Kabupaten Sumenep.

Pembentukan tim tersebut disepakati dalam forum diskusi dan kajian hukum yang digelar di Sumenep, pekan ini.

Fokus utama kajian diarahkan pada pengelolaan migas offshore di perairan Madura yang telah berlangsung selama puluhan tahun, namun dinilai tidak pernah berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, menegaskan bahwa secara faktual dan sosiologis, Sumenep memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas eksploitasi migas offshore.

Karakter wilayah kepulauan menjadikan laut dan daratan sebagai satu kesatuan ruang hidup yang tak terpisahkan.

“Bagi masyarakat Sumenep, laut bukan sekadar garis batas administrasi. Laut adalah ruang hidup. Aktivitas ekonomi, sosial, hingga budaya berlangsung di sana. Karena itu, eksploitasi migas di wilayah perairan semestinya menempatkan Sumenep sebagai daerah penghasil,” tegasnya, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, kehadiran industri migas offshore justru membawa berbagai konsekuensi serius bagi masyarakat pesisir.

Mulai dari potensi kerusakan lingkungan, menyempitnya ruang tangkap nelayan, hingga ketimpangan pembangunan yang kian mencolok antara pusat dan daerah.

Ironisnya, seluruh risiko tersebut tidak diimbangi dengan porsi DBH migas yang adil dan proporsional.

“Sumenep menanggung dampak, tapi tidak menikmati hasil. Ini bukan sekadar ketimpangan fiskal, melainkan ketidakadilan struktural yang dilegalkan oleh kebijakan nasional,” ujarnya.

Senada, Ketua LBH Muhammadiyah Sumenep, Syafrawi, S.H., menilai persoalan DBH migas offshore bukan isu teknis anggaran semata, melainkan persoalan keadilan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dinilai gagal memberikan pengakuan tegas terhadap hak daerah pesisir sebagai daerah penghasil migas offshore.

Kekosongan norma tersebut, kata Syafrawi, membuka ruang sentralisasi kewenangan dan berujung pada penghilangan hak fiskal daerah.

“Kami melihat ada kekosongan hukum yang berdampak langsung pada ketidakadilan fiskal. Uji materiil ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan ini,” tegasnya.

Saat ini, tim gabungan Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep tengah menyusun kajian akademik dan draf permohonan uji materiil terhadap UU Migas ke Mahkamah Konstitusi.

Fokus utama gugatan adalah tidak diakuinya daerah pesisir sebagai daerah penghasil migas offshore, yang berimplikasi langsung pada pembagian hasil sumber daya alam yang timpang.

Selain jalur litigasi, tim juga menyiapkan langkah advokasi kebijakan melalui dialog dengan pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan strategis lainnya.

Tujuannya, agar persoalan ketimpangan fiskal migas offshore tidak terus dikubur sebagai isu pinggiran, melainkan menjadi agenda nasional.

Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep menegaskan, langkah ini merupakan ikhtiar hukum dan moral untuk mengembalikan ruh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk pusat, tetapi juga bagi masyarakat di daerah penghasil. ***

Exit mobile version