SUMENEP, NEWS9 – Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Sumenep, Sahid Badri, menantang Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep untuk bertindak tegas dan konsisten menuntaskan persoalan ratusan tambak udang yang diduga beroperasi tanpa izin.
Tantangan itu mencuat menyusul inspeksi mendadak (sidak) Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep ke sejumlah lokasi tambak di Kecamatan Bluto dan Pragaan, Jumat (12/12/2025).
Sidak tersebut justru membuka fakta telanjang lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan.
Sahid menilai, sidak semata tidak cukup. DPRD dituntut membuktikan keberpihakan pada kepentingan daerah dan keselamatan lingkungan dengan langkah konkret, bukan sekadar seremonial pengawasan.
“Komisi III harus konsisten mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai publik kembali disuguhi drama pengawasan yang berakhir senyap di tengah jalan,” tegas Sahid, Sabtu (13/12/2025).
Ia menekankan, jika pelanggaran sudah terang-benderang, maka sanksi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, pembiaran hanya akan melahirkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku usaha bermasalah.
“Kalau sudah jelas melanggar, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai ada yang merasa aman hanya karena posisinya,” ujarnya.
Sahid juga mendorong agar pengawasan tambak udang dilakukan secara rutin dan sistematis, dengan koordinasi lintas sektor antara DPRD, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum.
Tanpa itu, lanjut Sahid, penertiban hanya akan berhenti di atas kertas.
“Yang kami harapkan adalah keberlanjutan. Jangan hanya sidak sesaat lalu dianggap selesai. Lingkungan harus dilindungi, masyarakat juga butuh kepastian hukum,” katanya.
Disamping itu, masalah transparansi perizinan turut menjadi sorotan.
Sahid meminta DPRD membuka data perizinan tambak udang ke publik serta memastikan seluruh usaha tambak patuh regulasi.
Dia juga mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran.
“Keterlibatan publik itu penting. Kalau masih ada tambak ilegal, masyarakat harus berani melapor,” tandasnya.
Menurut Sahid, pembiaran tambak udang ilegal bukan hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan DPRD sebagai lembaga pengawas.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi kredibilitas pengawasan pemerintah daerah juga hancur,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar pengawasan tambak udang tidak bernasib sama seperti kasus galian C sebelumnya yang sempat ramai, namun menghilang tanpa kejelasan penanganan.
“Jangan sampai pengawasan kali ini bernasib sama seperti kasus galian C yang hilang di tengah jalan,” tegas Sahid.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Eka Bhagas Nur Ardiansyah, mengungkapkan temuan mengejutkan.
Berdasarkan data DPMPTSP Sumenep, tercatat sekitar 400 tambak udang di wilayah daratan hingga kepulauan tidak mengantongi izin.
“Data di DPMPTSP jelas, tidak satu pun tambak itu berizin. Lahannya luas dan besar, tapi tanpa izin. Kemungkinan besar sudah beroperasi sejak lama,” kata Eka Bhagas.
Kendati itu, temuan tersebut menjadi ujian serius bagi DPRD Sumenep, berani menegakkan aturan atau kembali membiarkan pelanggaran mengendap tanpa penyelesaian. ***













>