Warning: opendir(/home/omah2581/public_html/news9.id/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /home/omah2581/public_html/news9.id/wp-includes/load.php on line 981
Kacabdin Provinsi Jatim Temui Walimurid Soal Penjualan Seragam di SMA Negeri Lumajang - News 9
BeritaPendidikan

Kacabdin Provinsi Jatim Temui Walimurid Soal Penjualan Seragam di SMA Negeri Lumajang

239
×

Kacabdin Provinsi Jatim Temui Walimurid Soal Penjualan Seragam di SMA Negeri Lumajang

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kacabdin Provinsi Jatim Wilayah Jember-Lumajang saat Temui Walimurid. @by_News9.id
FOTO: Kacabdin Provinsi Jatim Wilayah Jember-Lumajang saat Temui Walimurid. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Keberadaan koperasi siswa di banyak sekolah negeri di kabupaten Lumajang yang sejatinya bertujuan mendidik siswa dalam hal kewirausahaan dan kemandirian ekonomi, kini menuai sorotan.

Pasalnya, tidak sedikit koperasi sekolah yang diduga telah berubah fungsi menjadi ladang bisnis terselubung yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Beberapa orangtua siswa dan pemerhati pendidikan mengungkapkan keprihatinan mereka atas praktik-praktik koperasi yang dianggap tidak lagi sehat dan transparan.

Harga barang-barang kebutuhan sekolah yang dijual di koperasi seringkali jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran.

Selain itu, pengelolaan keuangan koperasi kerap tidak melibatkan siswa secara aktif, padahal koperasi tersebut mengatasnamakan “Koperasi Siswa”.

Dua walimurid dari siswa SMA Negeri 2 dan 3 saat diklarifikasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Jember Lumajang, Sugeng Trianto S Sos M M mengakui, bahwa seragam sekolah dikoordinir koperasi siswa. Dan disayangkan orangtua, karena tidak dilibatkan dalam urusan keuangan (pembelian bahan seragam).

“Sebagai walimurid saya mengutarakan kekecewaan terkait tidak dilibatkan orang tua dalam urusan keuangan”, ujar Fajar, walimurid SMAN 2 Lumajang.

Diakui Fajar, bahwa dirinya membayar seragam lewat anaknya sebesar 2 juta rupiah, tanpa ada bukti pembayaran atau kuitansi. Dan walimurid siswa SMA Negeri 3 juga mengakui kalau membayar Rp 1.950.000,- juga tanpa kuitansi. Dan sempat menyinggung bahwa di luaran ramai desas-desus bahwa itu instruksi dari dinas pendidikan provinsi, dan akan dikroscek ke pihak orangnya oleh kacabdin.

Kacabdin Jatim wilayah Jember-Lumajang, Sugeng Trianto kepada kedua walimurid mengatakan, bahwa dirinya baru tahu hari ini kalau orang tua seperti itu.

“Saya akan coba jembatani nanti, saya langsung kepada kepala sekolahnya. Segera bapak nanti dilakukan dialog secara tehnis dengan kepala sekolah. Jadi jawaban tehnis langsung dari kepala sekolah, secara tehnis nanti dapat penjelasan secara langsung dari kepala sekolah. Saya akan segera koordinasi dengan kepala sekolahnya, saya nomer teleponnya bapak”, katanya.

Saat dikonfirmasi awak media, Fajar mengungkapkan bahwa dirinya tadi ketemu dengan Kacabdin.

“Saya tadi ketemu Kacabdin Sugeng, dia mengatakan bahwa tidak ada instruksi kepada lembaga sekolah terkait tehnis pembelian bahan seragam. Dan pak Sugeng berjanji akan dipertemukan dengan kepala sekolah, bahkan sudah dicatat nomer HP saya. Tetapi sampai saat ini tidak ada telepon atau undangan dari Cabdin maupun pihak sekolah”, ungkapnya kepada awak media, Selasa (19/08/2025).

Yang terjadi di lapangan, saat dikonfirmasi awak media beda orang beda pengakuannya.

Kasubag Cabdin Trismining kepada awak media saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada pembelian seragam di SMAN 2 Lumajang, karena cucunya sekolah di sana. Beda lagi pernyataan humas SMAN 2, dirinya ngomong pembelian seragam sama seperti dulu Rp 1.650.000,- parahnya lagi, pernyataan walimurid bahwa dirinya membayar 2 juta melalui anaknya untuk membeli seragam di sekolahnya.

Dugaan adanya praktik penyimpangan ini pun menjadi perhatian sejumlah kalangan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pendidikan telah mengumpulkan data dan bukti. ***

Tinggalkan Balasan