LUMAJANG, NEWS9 – Penerima Manfaat (PM) Program DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) desa Senduro mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terkait proses kasus dugaan penyalahgunaan dana program DAK PPKT di desanya, para PM menilai kejaksaan terkesan lamban dalam menanganinya, Kamis (25/06/2026).
Sejumlah penerima manfaat Program DAK PPKT desa Senduro melalui telpon selulernya kepada awak media, mempertanyakan kejelasan dan percepatan proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana program tersebut.
Mewakili puluhan keluarga penerima manfaat menyampaikan keresahan karena proyek fisik yang dibiayai DAK PPKT tidak sesuai hasil yang diterima, sementara bantuan telah disalurkan pada 2025.
Para PM menuntut agar penyidik segera memanggil pihak-pihak terkait dan mengungkap alur penyaluran dana sehingga tanggung jawab hukum jelas.
“Kejaksaan Negeri Lumajang telah melakukan klarifikasi awal dengan memanggil dan mendatangi penerima manfaat untuk meminta keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Terindikasi adanya perbedaan antara spesifikasi pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dengan hasil di lapangan serta dugaan administrasi yang tidak lengkap”, ujarnya.
“Tim kejaksaan bersama Inspektorat sudah turun ke lokasi memeriksa bukti fisik dan meminta penjelasan dari penerima manfaat secara door-to-door. Program yang seharusnya meringankan kondisi permukiman kumuh justru menimbulkan ketidakpastian dan beban baru karena belum memenuhi standar yang dijanjikan. Kami para PM meminta agar bila ditemukan kerugian negara atau pelanggaran, proses hukum berjalan transparan dan upaya pemulihan kerugian segera dijalankan”, ungkapnya.
Langkah berikutnya, Kejaksaan negeri Lumajang melalui Lukman Kasi Intel Kejaksaan saat dikonfirmasi awak media via telepon seluler menyebutkan bahwa setelah tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, pihaknya akan menentukan berkas lanjut ke tahap penyidikan.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi, masih berjalan pemeriksaan pak dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan”, jawab Lukman.
Para PM menunggu kepastian jadwal pemeriksaan tersangka bila bukti mengarah ke itu. Penerima manfaat mengancam akan melakukan langkah hukum atau protes lanjutan jika penyidikan tidak menunjukkan progres yang jelas dalam beberapa minggu ke depan.
Perkembangan kasus DAK PPKT desa Senduro menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana publik dan kualitas hasil pembangunan permukiman, proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Lumajang akan menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas dan pemulihan kerugian apabila terbukti ada penyalahgunaan. ***












