BeritaHukrim

Kasus BSPS Sumenep, Irjen PKP RI Ungkap 18 Temuan

1269
×

Kasus BSPS Sumenep, Irjen PKP RI Ungkap 18 Temuan

Sebarkan artikel ini
Foto: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, saat menunjukkan bukti-bukti dugaan pemotongan BSPS 2024. @by_News9.id
Foto: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, saat menunjukkan bukti-bukti dugaan pemotongan BSPS 2024. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, resmi melaporkan dugaan pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Laporan tersebut disampaikan setelah Irjen PKP melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan serangkaian penyelidikan intensif, yang menemukan 18 indikasi penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep.

“(Tim) tiga kali ke Sumenep mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi, dan hari ini kami laporkan,” ujar Heri Jerman saat ditemui di Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).

Heri mengungkapkan, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu daerah penerima program BSPS terbesar di Indonesia dengan anggaran mencapai Rp 109,80 miliar untuk membangun 5.490 unit rumah.

Secara nasional, Kementerian PKP mencatat anggaran program BSPS sebesar Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima bantuan.

“Kami turun ke lapangan. Mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan,” tegas Heri.

Dari hasil penyelidikan, 18 temuan penyimpangan di antaranya meliputi bantuan yang salah sasaran, upah pekerja yang tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan laporan.

“Kami juga menemukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa, bukan melalui transfer langsung dari rekening penerima bantuan. Bahkan penerima bantuan diminta menandatangani slip penarikan kosong,” beber Heri.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Akan segera kami tindak lanjuti. Pak Irjen sudah memberikan gambaran adanya dugaan tindak pidana di awal, jadi kami akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan untuk memperjelas perkara ini,” kata Sigit.

Saat ini, Kejari Sumenep tengah mengkaji laporan tersebut untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya. ***

Tinggalkan Balasan

2