BeritaHukrim

Kasus Narkoba Polsek Dungkek: Riyanto Masih Bebas, RJ Dipertanyakan

450
Foto: Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, @by_News9.id
Foto: Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Penanganan kasus narkoba di bawah Polsek Dungkek, Sumenep, terus menjadi perbincangan hangat.

Hingga pertengahan Januari 2025, publik masih menunggu kejelasan terkait status Riyanto, yang diduga sebagai bandar utama narkoba.

Meski dua tersangka, RM (34) dan RS (38), telah diamankan sejak awal Januari, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Dugaan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap RM dan RS menuai kontroversi.

Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan bahwa RJ diterapkan berdasarkan hukum yang berlaku.

“RJ tidak membedakan usia. Mereka bisa saja mengikuti RJ karena alasan ketergantungan,” ungkap Widiarti pada Sabtu (19/1/2025).

Namun, wacana tersebut dipandang sejumlah pihak sebagai celah yang melemahkan upaya pemberantasan narkoba, apalagi jika Riyanto tetap lolos dari jerat hukum.

Kritik juga muncul terkait biaya rehabilitasi yang dinilai memberatkan.

Diketahui, keluarga RM dan RS dilaporkan diminta membayar Rp30 juta per orang.

Sebelumnya, biaya rehabilitasi di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep disebut mencapai Rp17 juta.

Meski nama Riyanto sudah disebut oleh RM dan RS dalam penyidikan, ia belum ditetapkan sebagai buronan (Daftar Pencarian Orang).

Di sisi lain, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti beralasan, penetapan DPO membutuhkan bukti yang kuat.

“Kasus narkoba berbeda dengan pidana umum. Harus ada barang bukti yang mengarah langsung kepada pelaku,” tegasnya.

Polisi mengklaim telah beberapa kali menggerebek rumah Riyanto, tetapi tidak menemukan bukti yang cukup.

“Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti,” ujar Widiarti.

Pernyataan itu memicu kritik dari Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA), yang menilai ada kesan enggan dari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

Sementara Riyanto terus menjadi misteri, Polsek Dungkek justru merilis keberhasilan menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Jaddung pada Kamis (16/1/2025).

Ketiganya, OSA (27), SA (29), dan HA (28), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Sumenep juga mengamankan dua tersangka lainnya, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara pada Rabu (15/1/2025).

Dari mereka, polisi menyita paket sabu dan alat hisap. Namun, publik masih mempertanyakan langkah tegas terhadap Riyanto.

Sementara itu, aktivis GARDA, Reno Kurniawan, memperingatkan agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

“Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, alasan untuk menangkap Riyanto akan semakin sulit. Jangan sampai ini jadi alasan polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Kasatresnarkoba Polres Sumenep, Anwar Subagyo, saat dikonfirmasi News9.id, melalui aplikasi WhatsAppnya hanya menjawab salam dan belum memberikan keterangan jelas terkait kasus tersebut. ***

Exit mobile version