Kasus Narkoba Polsek Dungkek: Riyanto Masih Bebas, RJ Dipertanyakan

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, @by_News9.id

Foto: Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Penanganan kasus narkoba di bawah Polsek Dungkek, Sumenep, terus menjadi perbincangan hangat.

Hingga pertengahan Januari 2025, publik masih menunggu kejelasan terkait status Riyanto, yang diduga sebagai bandar utama narkoba.

Meski dua tersangka, RM (34) dan RS (38), telah diamankan sejak awal Januari, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Dugaan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap RM dan RS menuai kontroversi.

Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan bahwa RJ diterapkan berdasarkan hukum yang berlaku.

“RJ tidak membedakan usia. Mereka bisa saja mengikuti RJ karena alasan ketergantungan,” ungkap Widiarti pada Sabtu (19/1/2025).

Namun, wacana tersebut dipandang sejumlah pihak sebagai celah yang melemahkan upaya pemberantasan narkoba, apalagi jika Riyanto tetap lolos dari jerat hukum.

Baca Juga:  PSBS Resmi Dibentuk, Camat Sapeken Optimistis Lahirkan Talenta Sepak Bola Kepulauan

Kritik juga muncul terkait biaya rehabilitasi yang dinilai memberatkan.

Diketahui, keluarga RM dan RS dilaporkan diminta membayar Rp30 juta per orang.

Sebelumnya, biaya rehabilitasi di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep disebut mencapai Rp17 juta.

Meski nama Riyanto sudah disebut oleh RM dan RS dalam penyidikan, ia belum ditetapkan sebagai buronan (Daftar Pencarian Orang).

Di sisi lain, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti beralasan, penetapan DPO membutuhkan bukti yang kuat.

“Kasus narkoba berbeda dengan pidana umum. Harus ada barang bukti yang mengarah langsung kepada pelaku,” tegasnya.

Polisi mengklaim telah beberapa kali menggerebek rumah Riyanto, tetapi tidak menemukan bukti yang cukup.

“Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti,” ujar Widiarti.

Pernyataan itu memicu kritik dari Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA), yang menilai ada kesan enggan dari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga:  Oknum Anggota Dewan Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 15,76 Gram Sabu

Sementara Riyanto terus menjadi misteri, Polsek Dungkek justru merilis keberhasilan menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Jaddung pada Kamis (16/1/2025).

Ketiganya, OSA (27), SA (29), dan HA (28), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Sumenep juga mengamankan dua tersangka lainnya, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:  Barang Bukti BBM Ilegal Dilepas Senyap, Oknum Kasat dan Kanit Polres di Madura Dilaporkan

Dari mereka, polisi menyita paket sabu dan alat hisap. Namun, publik masih mempertanyakan langkah tegas terhadap Riyanto.

Sementara itu, aktivis GARDA, Reno Kurniawan, memperingatkan agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

“Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, alasan untuk menangkap Riyanto akan semakin sulit. Jangan sampai ini jadi alasan polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Kasatresnarkoba Polres Sumenep, Anwar Subagyo, saat dikonfirmasi News9.id, melalui aplikasi WhatsAppnya hanya menjawab salam dan belum memberikan keterangan jelas terkait kasus tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Pelaku seorang ASN berinisial S, yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:14 WIB

FOTO: Pria terduga pelaku saat diamankan aparat kepolisian. @by_News9.id

PERISTIWA

Perempuan Asal Songgon Tewas di Rumah Pasangan Siri

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:04 WIB