BeritaHukrim

Kepala Disperkimhub Sumenep Kecewa Pejabatnya Terseret Korupsi BSPS

277
×

Kepala Disperkimhub Sumenep Kecewa Pejabatnya Terseret Korupsi BSPS

Sebarkan artikel ini
Kadis Disperkimhub Sumenep Kecewa Pejabatnya Terseret Korupsi BSPS
FOTO: Yayak Nurwahyudi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyeret salah satu pejabat di instansinya.

Yayak tidak menutupi rasa kecewa dan penyesalannya atas peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan publik di internal dinasnya.

“Kita ikuti proses yang sedang berjalan, Mas,” ujar Yayak singkat saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/11/2025).

“Menyesal ketika peristiwa ini terjadi. Ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga komitmen dan mengelola anggaran dengan amanah demi masyarakat,” imbuhnya dikutip.

Yayak juga memastikan akan memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali mencoreng institusinya.

“Kami ingin memastikan ke depan, setiap program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat betul-betul transparan dan tepat sasaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, sebagai tersangka baru kasus korupsi BSPS.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

NLA diduga meminta imbalan Rp100 ribu dari setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana BSPS.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, dari praktik tersebut NLA menerima uang sebesar Rp325 juta, yang diserahkan oleh saksi berinisial RP.

Sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara, uang sebesar Rp325 juta telah disita penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Tersangka NLA kini ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

Kejati Jatim mengungkapkan, perbuatan NLA bersama empat tersangka lainnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik korupsi,” tegas Wagiyo. ***

Tinggalkan Balasan