SUMENEP, News9 – Penanganan kasus narkoba di bawah Polsek Dungkek, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan kejelasan status Riyanto, yang diduga sebagai bandar utama dalam jaringan narkoba tersebut.
Meski dua tersangka lainnya, yakni RM (34) dan RS (38), telah ditangkap pada awal Januari, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus.
Hal tersebut memicu berbagai spekulasi, terutama terkait dugaan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka.
Kapolsek Dungkek, Siswantoro, saat dikonfirmasi News9.id melalui pesan singkat, menjelaskan bahwa pihaknya masih fokus pada penyidikan kasus narkoba yang telah terungkap, meskipun jumlah penyidik di Polsek sangat terbatas.
“Kami masih melakukan lidik (penyelidikan) dan fokus pada penanganan kasus narkoba serta curat (pencurian dengan pemberatan) yang sedang kami tangani. Saat ini penyidik Polsek hanya ada satu orang, yaitu Kanitreskrim,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Kapolsek Siswantoro juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan keberadaan Riyanto, namun hasilnya belum mencapai tingkat akurasi yang diharapkan.
“Kami sudah lakukan mapping keberadaan Riyanto, tapi masih belum A1 (akurat). Demikian, Mas,” jelasnya.
Terkait status Riyanto yang diduga sebagai bandar narkoba, Kapolsek Siswantoro menambahkan bahwa penetapan status Riyanto masih terganjal bukti yang belum lengkap.
“Ini masih sebutan, satu alat bukti belum penuh,” katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan bahwa RJ diterapkan berdasarkan hukum yang berlaku.
“RJ tidak membedakan usia. Mereka bisa saja mengikuti RJ karena alasan ketergantungan,” ungkap Widiarti pada Sabtu (19/1/2025).
Namun, wacana tersebut dipandang sejumlah pihak sebagai celah yang melemahkan upaya pemberantasan narkoba, apalagi jika Riyanto tetap lolos dari jerat hukum.
Kritik juga muncul terkait biaya rehabilitasi yang dinilai memberatkan.
Diketahui, keluarga RM dan RS dilaporkan diminta membayar Rp30 juta per orang.
Sebelumnya, biaya rehabilitasi di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep disebut mencapai Rp17 juta.
Meski nama Riyanto sudah disebut oleh RM dan RS dalam penyidikan, ia belum ditetapkan sebagai buronan (Daftar Pencarian Orang).
Di sisi lain, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti beralasan, penetapan DPO membutuhkan bukti yang kuat.
“Kasus narkoba berbeda dengan pidana umum. Harus ada barang bukti yang mengarah langsung kepada pelaku,” tegasnya.
Polisi mengklaim telah beberapa kali menggerebek rumah Riyanto, tetapi tidak menemukan bukti yang cukup.
“Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti,” ujar Widiarti.
Pernyataan itu memicu kritik dari Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA), yang menilai ada kesan enggan dari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sementara Riyanto terus menjadi misteri, Polsek Dungkek justru merilis keberhasilan menangkap tiga pelaku narkoba di Desa Jaddung pada Kamis (16/1/2025).
Ketiganya, OSA (27), SA (29), dan HA (28), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,31 gram.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Sumenep juga mengamankan dua tersangka lainnya, KUR (20) dan MFQ (24), di depan Taman Tajamara pada Rabu (15/1/2025).
Dari mereka, polisi menyita paket sabu dan alat hisap. Namun, publik masih mempertanyakan langkah tegas terhadap Riyanto.
Menyikapi hal tersebut , aktivis GARDA, Reno Kurniawan, memperingatkan agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
“Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, alasan untuk menangkap Riyanto akan semakin sulit. Jangan sampai ini jadi alasan polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Sumenep, Anwar Subagyo, saat dikonfirmasi News9.id, beberapa waktu lalu melalui aplikasi WhatsAppnya belum memberikan keterangan jelas terkait kasus tersebut meski terlihat centang dua.
Publik kini berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba di wilayah tersebut. ***












