BeritaPemerintahan

Legislatif Sumenep Dorong Tiga Raperda Strategis

211
×

Legislatif Sumenep Dorong Tiga Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini
FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Sumenep saat menyampaikan nota penjelasan Raperda usul prakarsa. @by_News9.id
FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Sumenep saat menyampaikan nota penjelasan Raperda usul prakarsa. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menyampaikan nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dalam Rapat Paripurna, Rabu (2/7/2025).

Tiga Raperda tersebut dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor kesehatan, pemberdayaan ekonomi pesisir, serta perlindungan lingkungan hidup.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin menegaskan, pengajuan Raperda itu menjadi bukti komitmen lembaga legislatif dalam mengawal pelaksanaan otonomi daerah agar berjalan maksimal.

“Raperda ini tidak hanya menjawab kebutuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas layanan publik di Sumenep,” tegas Zainal Arifin.

Berikut tiga Raperda yang diajukan DPRD Sumenep:

Raperda Sistem Kesehatan Daerah

Raperda itu bertujuan memperkuat pelayanan kesehatan daerah melalui regulasi terintegrasi yang berpihak pada masyarakat.

Dengan payung hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan sistem kesehatan yang komprehensif dan kolaboratif lintas sektor.

“Dengan regulasi ini, derajat kesehatan masyarakat Sumenep diharapkan meningkat optimal,” jelas Zainal Arifin.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Sebagai daerah pesisir dengan potensi garam melimpah, Sumenep dinilai masih belum maksimal dalam mengelola potensi tersebut.

Raperda itu dirancang untuk melindungi sekaligus memberdayakan para petambak garam agar kesejahteraan mereka meningkat dan potensi garam benar-benar menjadi sumber penghidupan warga pesisir.

“Potensi garam harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan hanya komoditas musiman,” tegasnya.

Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Tambak Udang

Raperda ketiga berfokus pada pengendalian pencemaran air permukaan akibat aktivitas tambak udang.

Kebijakan itu sejalan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut akan mengatur mulai tahap perencanaan (Amdal, UKL-UPL, SPPL) hingga operasional, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan dibahas mendalam melalui panitia khusus DPRD Sumenep.

Ketua DPRD berharap seluruh pihak bisa aktif terlibat agar Raperda yang dihasilkan benar-benar efektif dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua untuk merampungkan proses legislasi ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Politisi PDI Perjuangan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

>