BeritaHukrim

Mafia Gas Bersubsidi, Gudang Ratna Ni’Matul Jannah Jadi Sarang Pengoplosan Elpiji

241
×

Mafia Gas Bersubsidi, Gudang Ratna Ni’Matul Jannah Jadi Sarang Pengoplosan Elpiji

Sebarkan artikel ini
Mafia Gas Bersubsidi, Gudang Ratna Ni’Matul Jannah Jadi Sarang Pengoplosan Elpiji
FOTO: Satreskrim Polres Sumenep saat membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang milik pangkalan yang beroperasi di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Empat pria masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS diamankan saat tengah melakukan pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan isi dari tabung 3 kilogram bersubsidi.

Aksi ilegal itu dilakukan di gudang bertuliskan “RATNA NI’MATUL JANNAH” dan “AQUA AHS ANANG”, di Jalan Raya Manding, Sumenep.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, 33 tabung gas LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, Peralatan pemindah gas seperti gas torch, pipa, dan segel tabung, dan Satu unit kendaraan roda tiga untuk distribusi hasil oplosan.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas kelangkaan gas 3 Kg di pasaran.

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Petugas menangkap para pelaku saat sedang beraksi memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung non-subsidi,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

AKP Widiarti menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan gas bersubsidi, karena perbuatan itu jelas merugikan masyarakat kecil dan negara.

“Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi. Masyarakat kecil yang berhak justru menjadi korban. Kami mengimbau agar warga segera melapor bila mengetahui praktik serupa,” tegasnya.

Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep dan terancam hukuman berat.

“Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ncaman pidana berupa hukuman penjara dan denda besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

>