LUMAJANG, NEWS9 – Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman skala besar, diduga mulai beredar di wilayah Lumajang dan digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan olahan gula merah.
Temuan ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan distribusi serta dampaknya terhadap kesehatan dan keberlangsungan usaha rakyat, Selasa (29/07/2025).
Dijelaskan kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Drg Erwan Budisantoso, bahwa gula rafinasi itu adalah gula setengah matang, dan masih perlu diolah lagi kalau mau dikonsumsi.
Perbedaanya kalau gula merah olahan yang bahan bakunya GKR tanpa nira kelapa itu masuk pengawasan balai pom, tapi kalau ada bahan baku nira kelapa itu masuk pengawasan dinas kesehatan.
GKR tersebut tidak apa-apa dikonsumsi manusia asalkan diolah lagi, karena GKR itu bahan setengah jadi.
“GKR itu tidak apa-apa untuk dikonsumsi manusia, yang tidak boleh itu gula rafinasi dijual bebas karena masih belum matang. Kesalahannya itu hanya di ijin edar, karena memang belum ada ijin edarnya, masih belum ada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)nya. Jadi pengusaha hanya mendapatkan pembinaan saja, ijin edarnya tidak ada karena belum ngurusi,” jelas Erwan, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.
Dalam hal itu masyarakat mengkhawatirkan dampak kesehatan pada konsumen, karena
masyarakat lingkungan pengusaha gula merah olahan dengan bahan baku GKR banyak yang tahu.
Dikatakan masyarakat kepada awak media, bahwa yang meresahkan itu penggunaan
Molases/Tetes. Gula cair yang kurang jelas asal usulnya, takaran Metabisulfit atau yang biasa disebut obat gula dan juga pewarna yang digunakan tidak sesuai, kadang juga dikasih tepung.
Menanggapi hal tersebut, kepala Disperindag kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa terkait GKR dirinya pernah memberi surat keterangan pelaku UMKM sebagai anggota koperasi, jadi 44 pelaku UMKM GKR ini waktu itu mereka sudah tergabung menjadi anggota koperasi MUSA.
“Jadi mereka sudah mengikuti ketentuan dari Permenperin untuk menjual gula Rafinasi itu hanya bisa melalui koperasi salah satunya”, jelas Ridha, Jum’at (18/07/2025).
“Itu di Permendag juga disebutkan, harapan kita sebenarnya, ini kan UMKM binaan kita juga, namun kita tidak pungkiri bahwa mereka dari sisi perijinan belum semua ketentuan perjanjian mereka miliki. Kalau secara NIP, mereka sudah punya semua 44 ini. Kita berharap nantinya mereka bisa membentuk koperasi di kabupaten Lumajang, sehingga mereka dibawah koperasi yang di kabupaten Lumajang, gula Rafinasi ini bisa mereka suplai ke industri-industri yang ada di kabupaten Lumajang secara legal,” terangnya.
Jadi ketika bicara perlindungan konsumen mulai dari bagaimana timbangannya, kemudian kemasannya apakah sudah memenuhi yang namanya Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT). Jadi dua harapan Disperindag yaitu, dia bisa membentuk koperasi di Lumajang dan yang berikutnya adalah mengurus segala macam perijinan ketika GKR dijual ke industri pengolahan lain, “Kalau belum mengurus sebaiknya tidak”.
Menurut regulasi, gula rafinasi hanya boleh digunakan oleh industri makanan dan minuman besar dengan izin khusus.
Peredarannya di pasar umum, apalagi untuk diolah sebagai konsumsi langsung tanpa izin, bisa membahayakan masyarakat dan merugikan petani nira yang selama ini menggantungkan hidupnya pada produksi gula kelapa asli.
“Pengusaha gula merah asli nira kelapa dengan gula merah Rafinasi jelas kalah gula kelapa aslinya. Dari harganya sudah kalah murah, kalau diedarkan langsung ke masyarakat usaha GKR juga nggak boleh kalau tanpa ijin,” ujar Edi Sudarsono, selaku Plt ketua APTR Lumajang. “Dampak dengan masuknya GKR di Indonesia, khususnya di kabupaten Lumajang adalah merugikan petani gula merah dengan gak lakunya gula merah asli nira kelapa dan petani tebu. Ini membuat Gula Kristal Putih (GKP) dari tebu lokal kalah bersaing. Harga GKP jatuh, Petani Tebu rugi karena rendemen dan biaya tanam Tebu lebih tinggi. Akhirnya Pabrik gula lokal tidak laku produksinya, petani enggan menanam tebu. Ketergantungan impor makin tinggi, akhirnya Indonesia gagal swasembada gula,” ungkap Edi.
Ketua Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3N) DPD Jawa Timur, Iskhak Subagio SE saat dimintai keterangan awak media menuturkan, bahwa perlunya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan GKR sebagai bahan baku pembuatan gula merah olahan.
“GKR cukup memberi dampak signifikan terhadap para penderes (pencari nira) karena konsumsi nira berkurang. Di sisi lain, banyaknya GKR yang masuk wilayah Lumajang dengan sekali besar berakibat pada tidak lakunya gula merah produksi mereka,” terangnya.
“Sementara produk mereka kapasitasnya tidak sampai 20 Kg perhari, mereka tambah susah untuk berusaha karena harga gula merah berbahan baku GKR lebih murah, secara sistematis mereka tambah terpuruk dengan kondisi ini. Di sisi lain, pencemaran lingkungan yang ditimbulkan membuat areal persawahan di sekitar terkontaminasi limbah proses GKR menjadi gula merah. Berakibat pada tanah pertanian kesuburannya turun, dan juga keasaman tanahnya (PH) juga makin asam. Sehingga produksi mereka turun drastis, akibat limbah yang dibuang bebas ke saluran irigasi,” jelas Iskhak.
Iskhak berharap, UKM yang menggunakan GKR ini jelas asal usul, peruntukannya dan juga ada legal formal dalam bentuk perjanjian jual beli yang memuat alokasi kebutuhannya dalam satu tahun, sehingga pengawasan oleh pihak terkait akan jelas. Hingga berita ini diturunkan, investigasi masih terus dilakukan. ***













>