BeritaHukrim

Mengaku Anak Biologis, Pria 24 Tahun Gugat Penyanyi Denada ke Meja Hijau

279
×

Mengaku Anak Biologis, Pria 24 Tahun Gugat Penyanyi Denada ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
Mengaku Anak Biologis, Pria 24 Tahun Gugat Penyanyi Denada ke Meja Hijau
FOTO: H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, atau biasa dipanggil Andika Black pengacara Alam Ghaib, kuasa hukum Ressa dari Al-Fath Law Firm, (kanan) dan penyanyi dangdut Denada (kiri). @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Penyanyi Denada dilaporkan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano (24) yang mengklaim sebagai anak biologisnya.

Gugatan tersebut bukan perkara sepele. Ressa, melalui kuasa hukumnya, menuding Denada telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak selama puluhan tahun.

Gugatan resmi dilayangkan sejak 26 November 2025 dan telah teregister dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw.

Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026, dengan agenda awal mediasi. Namun, pada sidang tersebut, Denada tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Tanggal 8 itu agenda mediasi. Tapi pihak tergugat, inisial D, tidak hadir secara pribadi dan hanya diwakili penasihat hukumnya,” ujar H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, kuasa hukum Ressa dari Al-Fath Law Firm, Sabtu (10/1/2026).

Andika mengungkapkan, gugatan tersebut berangkat dari luka panjang yang dipendam kliennya.

Selama 23 hingga 24 tahun, Ressa mengaku hidup tanpa pengakuan, perhatian, dan hak sebagai seorang anak dari ibu kandungnya.

“Klien kami hidup luntang-lantung. Selama puluhan tahun merasa ditelantarkan. Intinya, dia hanya ingin satu hal, diakui keberadaannya,” tegas Andika.

Tidak hanya pengakuan secara emosional, gugatan tersebut juga menuntut pemenuhan hak-hak dasar seorang anak yang menurut penggugat tak pernah diterima.

“Hak sebagai anak ingin diakui oleh ibunya. Itu alasan utama gugatan ini diajukan,” lanjut Andika atau biasa dipanggil Andika Black Pengacara Alam Ghoib.

Menariknya, sebelum perkara itu bergulir ke pengadilan, tidak pernah ada somasi atau komunikasi antara Ressa dan Denada.

Menurut Andika, kliennya baru mengetahui fakta mengenai asal-usul biologisnya belakangan ini, sehingga gugatan langsung ditempuh sebagai jalur hukum pertama.

“Tidak ada somasi. Klien kami baru mengetahui siapa ibu biologisnya. Maka satu-satunya jalan yang ditempuh adalah melalui pengadilan,” katanya.

Pengadilan masih memberikan ruang damai. Kedua belah pihak diberi waktu 30 hari ke depan untuk menjalani proses mediasi lanjutan.

“Jika tak tercapai kesepakatan, perkara ini akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, membuka kemungkinan fakta-fakta baru yang lebih sensitif terungkap ke publik,” tandas Pengacara Alam Ghoib.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan tajam, bukan hanya karena menyeret nama besar di industri hiburan, tetapi juga karena menyentuh isu krusial penelantaran anak, tanggung jawab orang tua, dan hak biologis yang diklaim baru diakui setelah puluhan tahun.

Sementara itu, redaksi News9.id masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Denada terkait gugatan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

>