SUMENEP, NEWS9 – Aktivitas sebuah mesin pelinting yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok ilegal, di Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, berlindung di PR Bima Dharma Sejahtera.
Perusahaan rokok milik seorang pengusaha bernama Hayat itu diduga kuat memproduksi berbagai merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Sejumlah merek yang disebut beredar bahkan keluar daerah di antaranya HM, Alexa Bold, dan Kemal Light Stick.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas produksi diduga berlangsung cukup lama dan dilakukan secara bebas tanpa sedikitpun rasa takut.
“Herannya, APH dan Bea Cukai Madura bukan tidak mengetahui terkait keberadaan pabrik rokok PR Bima Dharma Sejahatera yang diduga memproduksi berbagai macam merk rokok ilegal ini,” ujar sumber terpercaya, Rabu (13/5).
Namun hingga kini, aparat penegak hukum bahkan Bea Cukai Madura belum juga menunjukkan langkah kongkrit dan ketegasan untuk menindaknya.
“Meski dugaan praktik produksi rokok ilegal ini telah mencuat, hingga saat ini aktivitas pabrik tersebut terkesan masih berjalan bebas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pengawasan serius dari Bea Cukai Madura,” tegasnya.
Di sisi lain, praktik rokok ilegal sendiri dinilai sangat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan penerimaan cukai dalam jumlah besar.
Selain itu, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi juga dianggap menciptakan persaingan usaha tidak sehat di industri hasil tembakau.
Sementara upaya konfirmasi yang dilakukan News9 kepada pihak pemilik PR Bima Dharma Sejahtera belum memperoleh penjelasan resmi.
Meski komunikasi sempat direspons, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. ***












