BeritaHukrim

Misteri Pelepasan Truk Engkel Pelangsir BBM Solar Subsidi di Polres Sumenep

258
×

Misteri Pelepasan Truk Engkel Pelangsir BBM Solar Subsidi di Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Misteri Pelepasan Truk Engkel Pelangsir BBM Solar Subsidi di Polres Sumenep
FOTO: Mobil engkel bernopol B 9605 IS yang mengangkut solar subsidi secara ilegal. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Perkara pelangsiran BBM solar subsidi di Kabupaten Sumenep kini berada pada titik yang mengkhawatirkan.

Hal itu mencuat setelah muncul dugaan pelepasan barang bukti (BB) solar subsidi ilegal oleh Satreskrim Polres Sumenep yang hingga kini masih menajdi misteri.

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh Polsek Pasongsongan, berupa sebuah mobil engkel bernopol B 9605 IS yang mengangkut solar subsidi secara ilegal.

Kendaraan itu ditangkap pada Kamis malam (26/9/2025) dan kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep. Namun yang terjadi justru memantik tanda tanya besar.

Alih-alih diproses hingga tuntas, mobil beserta muatan solar subsidi diduga dilepas tanpa kejelasan dasar hukum.

Secara normatif dan hukum acara pidana, polisi tidak memiliki ruang untuk melepaskan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana, terlebih dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas diatur undang-undang.

“Atas dasar apa polisi melepas barang tersebut. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari izin angkut, asal BBM, hingga kelengkapan dokumen lainnya,” ujar Asmuni seorang aktivis Sumenep, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, jika pelepasan barang bukti hanya berlandaskan rekom nelayan bodong yang alamat dan legalitasnya tidak jelas, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau hanya berlindung di balik rekom nelayan yang tidak jelas, apakah itu dibenarkan menurut hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menampar keras praktik yang diduga menjadikan rekom abal-abal sebagai tameng kepentingan mafia BBM.

“Jangan jadikan rekom fiktif sebagai topeng untuk mengamankan kepentingan mafia,” tambahnya.

Asmuni juga menyoroti kinerja Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam penanganan perkara tersebut.

Bahkan, muncul dugaan bahwa kasus tersebut berpotensi menghilang tanpa kejelasan proses hukum.

Dia mendesak agar pimpinan kepolisian, mulai dari Kapolres Sumenep, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.

“Kami minta dilakukan pemeriksaan serius. Sudah terlalu banyak perkara yang mandek dan diduga diselesaikan di luar mekanisme hukum,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun redaksi News9.id menyebutkan, solar subsidi tersebut diduga milik Rofik alias Rapik, yang rencananya akan dikirim ke Subadar alias Badar, warga Sepulu, Bangkalan, yang dikenal sebagai juragan BBM dan disinyalir tidak mengantongi izin resmi.

Padahal, praktik pengurasan solar subsidi menggunakan jerigen besar di SPBU jelas dilarang.

Larangan tersebut diatur tegas dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Namun di lapangan, hukum seolah lumpuh. Pelangsiran solar subsidi berlangsung nyaris tanpa hambatan di hampir seluruh SPBU di Sumenep, memperkuat dugaan adanya jaringan mafia BBM yang bekerja sistematis dan kebal hukum.

Ironisnya, di saat Kapolri mati-matian membangun citra Polri dan menegaskan komitmen pemberantasan kejahatan hingga titik darah penghabisan dalam forum resmi bersama Komisi III DPR RI, kondisi di Polres Sumenep justru berbanding terbalik.

Hingga kini pun Polres Sumenep belum mampu menunjukkan komitmen nyata sebagaimana yang disampaikan Kapolri. ***

Tinggalkan Balasan

>