SUMENEP, NEWS9 – Ketua PD Muhammadiyah Sumenep, Dr. Moh. Zeinuddin, menjelaskan bahwa dalam pandangan Muhammadiyah, istilah imsak tidak dimaknai sebagai batas akhir sahur secara mutlak, melainkan sebagai bentuk peringatan atau kehati-hatian agar umat Islam tidak melewati masuknya waktu Subuh.
Menurut Dr. Zein, secara bahasa dan literatur fikih, puasa atau ash-shaum bermakna al-imsak atau menahan diri. Karena itu, imsak yang dikenal di Indonesia dipahami sebagai sikap ikhtiyat (kehati-hatian), sebagaimana dijelaskan dalam hadis tentang jeda antara sahur dan azan Subuh yang diperkirakan setara bacaan sekitar 50 ayat Al-Qur’an.
“Imsak itu tanbih, peringatan. Supaya kita lebih berhati-hati karena sebentar lagi akan masuk waktu menahan diri. Adapun batas berhenti sahur tetap ketika terbit fajar shadiq sesuai tuntunan syariat,” tegasnya.
Dr. Zein menjelaskan, Muhammadiyah menetapkan waktu Subuh berdasarkan posisi matahari pada ketinggian minus 18 derajat di bawah ufuk.
Ketentuan itu ditetapkan melalui kajian yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, yang menggabungkan pendekatan ilmiah astronomi dengan dalil syariat.
“Memang ada perbedaan dengan pihak lain yang menggunakan minus 20 derajat. Tapi perbedaan ini tetap dalam koridor kehati-hatian agar umat tidak kebablasan saat sahur,” katanya.
Ia menambahkan, Muhammadiyah memiliki kalender dan pedoman waktu ibadah tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Kalender tersebut berlaku bagi seluruh warga persyarikatan dan disusun berbasis kajian ilmiah serta dalil keagamaan.
Dr. Zein juga menyoroti perlunya pemahaman yang lebih tepat mengenai jadwal imsakiyah di masyarakat.
Menurutnya, jadwal imsakiyah seharusnya dipahami sebagai pedoman waktu berpuasa, mulai dari sahur, batas berhenti sahur, Subuh, hingga waktu berbuka, bukan sekadar kumpulan jadwal salat.
“Sering kali masyarakat melihat jadwal imsakiyah, tapi isinya justru waktu-waktu salat. Ke depan, perlu ada penegasan bahwa jadwal imsakiyah itu adalah pedoman waktu puasa,” ujarnya.
Terkait penetapan awal Ramadan, Dr. Zein menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa berdasarkan metode hisab melalui keputusan pimpinan pusat.
Ia mengakui potensi perbedaan awal Ramadan dengan kelompok lain, namun menilai hal tersebut sebagai keniscayaan dalam khazanah ijtihad.
“Yang terpenting, kita menyambut Ramadan dengan gembira. Negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir meskipun ada perbedaan,” katanya.
Ia juga optimistis bahwa meskipun awal Ramadan berpotensi berbeda, perayaan Idulfitri memiliki peluang besar untuk dilaksanakan secara bersamaan.
“Perbedaan jangan dijadikan sumber kegelisahan, tetapi disikapi dengan kedewasaan dan saling menghormati,” tutupnya. ***













>