BeritaHukrim

Oknum Guru di Lumajang Diduga Lakukan Asusila, Kasus Berlanjut ke Tahap Penyidikan

435
Foto: (ilustrasi) Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru pembina ekstrakurikuler di Kabupaten Lumajang. @by_News9.id
Foto: (ilustrasi) Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru pembina ekstrakurikuler di Kabupaten Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru pembina ekstrakurikuler di Kabupaten Lumajang terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang telah dua kali memeriksa terduga pelaku setelah menerima laporan resmi dari korban.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 Mei 2025, disusul pemeriksaan kedua pada 13 Mei 2025.

Dalam kedua kesempatan tersebut, terduga pelaku dikabarkan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro. Dalam konfirmasi melalui pesan singkat, ia menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

“Terduga sudah datang saat dipanggil, dan telah dilakukan pemeriksaan. Kasusnya berpotensi naik ke tahap penyidikan,” ujar Untoro, Selasa (13/5/2025).

Lebih lanjut, ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan kedua telah dilakukan oleh penyidik Unit PPA.

“Betul, tadi datang dan sudah dalam proses sidik,” tambahnya.

Sementara itu, usai diperiksa selama beberapa jam oleh penyidik, oknum guru tersebut enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya memberikan jawaban singkat sambil menghindar.

“Tanya Bu Angga saja (penyidik), maaf-maaf,” ujarnya singkat.

Diketahui, oknum guru tersebut dilaporkan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Lumajang.

Merespons laporan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang secara resmi telah menonaktifkan oknum guru yang bersangkutan dari seluruh kegiatan ekstrakurikuler, termasuk sebagai pembina drum band dan kepramukaan.

Penonaktifan itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 11 April 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa oknum guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Lumajang, serta aktif dalam sejumlah kegiatan ekstrakurikuler di tingkat SMP.

Kasus ini mendapat sorotan publik dan menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerhati pendidikan dan perlindungan anak, mengingat posisi pelaku sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi peserta didik. ***

Exit mobile version